Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman

1 min read
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman

loading…Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama salah satu perusahaan bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Ist JAKARTA – Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama salah satu perusahaan bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM , Jakarta, Senin (22/6/2026). Mereka meminta perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi dan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap Sulaiman dalam serangkaian proses hukum.Langkah itu ditempuh menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Sulaiman. Tim kuasa hukum menilai penanganan perkara sejak awal mengandung sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan kriminalisasi.Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun mengatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM terkait empat laporan polisi berbeda yang menjerat kliennya. “Sejak awal kami melihat ada indikasi proses hukum yang dipaksakan karena saat klien kami dijemput paksa dan dibawa ke Polda Sumatera Utara pada 14 April 2026, statusnya adalah saksi panggilan kedua,” ujar Frien.Baca juga: Komnas HAM Desak Menkopolhukam Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Sulaiman saat ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp5,032 miliar.Perkara berawal dari laporan dua perusahaan terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan sepanjang periode 2019 hingga 2025 saat Sulaiman masih menjabat direktur utama.

Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman

loading…

Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama salah satu perusahaan bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Ist

JAKARTA – Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama salah satu perusahaan bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM , Jakarta, Senin (22/6/2026). Mereka meminta perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi dan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap Sulaiman dalam serangkaian proses hukum.

Langkah itu ditempuh menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Sulaiman. Tim kuasa hukum menilai penanganan perkara sejak awal mengandung sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun mengatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM terkait empat laporan polisi berbeda yang menjerat kliennya. “Sejak awal kami melihat ada indikasi proses hukum yang dipaksakan karena saat klien kami dijemput paksa dan dibawa ke Polda Sumatera Utara pada 14 April 2026, statusnya adalah saksi panggilan kedua,” ujar Frien.

Baca juga: Komnas HAM Desak Menkopolhukam Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM

Sulaiman saat ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp5,032 miliar.

Perkara berawal dari laporan dua perusahaan terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan sepanjang periode 2019 hingga 2025 saat Sulaiman masih menjabat direktur utama.

More like this