Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan: KIP Perintahkan BKN Ungkap Penuh Hasil TWK

2 min read
KIP Perintahkan BKN Ungkap Penuh Hasil TWK Usai Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan

Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini mengabulkan gugatan dua eks pegawai KPK, membatalkan klasifikasi informasi dikecualikan oleh BKN.

KIP Perintahkan BKN Ungkap Penuh Hasil TWK Usai Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan

Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026). Putusan ini lahir dari gugatan dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, yang menuntut transparansi atas proses yang memberhentikan mereka.

Langkah KIP ini menjadi pukulan telak bagi BKN, memaksa lembaga tersebut menelanjangi informasi yang selama ini mereka sembunyikan dari publik. Keputusan ini secara langsung membatalkan penetapan BKN yang mengklasifikasikan hasil TWK sebagai informasi dikecualikan.

Putusan KIP Menggugat Kerahasiaan BKN

KIP secara tegas mengabulkan sebagian permohonan pemohon, memerintahkan BKN untuk membuka data krusial yang menyelimuti nasib puluhan penyidik antikorupsi. Putusan ini menyoroti praktik BKN yang berupaya menutup-nutupi informasi publik di balik dalih kerahasiaan.

Pembatalan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BKN Nomor 2 Tahun 2021 merupakan kemenangan bagi prinsip keterbukaan informasi. BKN tidak lagi bisa berlindung di balik klasifikasi sepihak untuk menahan akses publik terhadap data penting.

Ini merupakan desakan kuat dari lembaga negara untuk memastikan akuntabilitas proses yang merombak struktur internal KPK. Publik berhak mengetahui detail evaluasi yang berujung pada pemecatan sejumlah figur kunci dalam pemberantasan korupsi.

BKN kini menghadapi kewajiban untuk mempublikasikan hasil TWK, sebuah keputusan yang akan mengungkap metodologi, skor, dan alasan di balik status “tidak memenuhi syarat” bagi para pegawai KPK tersebut.

KIP menegaskan bahwa informasi ini bukan rahasia negara, melainkan bagian dari hak publik untuk mengawasi kinerja lembaga pemerintah.

Penegasan Ketua Majelis

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan yang disiarkan melalui akun YouTube KIP.

Ia melanjutkan, “Membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan.”

Pernyataan ini menegaskan otoritas KIP dalam memaksa BKN untuk tunduk pada prinsip keterbukaan informasi, membongkar tembok kerahasiaan yang dibangun BKN.

Latar Belakang Kontroversial

TWK sendiri merupakan instrumen kontroversial yang digunakan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses ini memicu gelombang protes dan kritik tajam karena dinilai menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai KPK yang kritis.

Puluhan pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK dan diberhentikan, mengosongkan posisi-posisi penting dalam lembaga antirasuah tersebut. Keputusan KIP ini membuka jalan bagi pengungkapan detail di balik proses yang membungkam suara-suara di KPK.

More like this