PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Slamet Ariyadi, Kubu Fathan Subchi IKA PMII Ajukan Kasasi: Babak Baru Sengketa?
PB IKA PMII kubu Fathan Subchi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ini dilakukan untuk mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Slamet Ariyadi. Sekretaris Jenderal menegaskan SK Menkum RI kepengurusan Fathan Subchi tetap sah dan belum inkrah.

PB IKA PMII kubu Fathan Subchi melancarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menantang putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan kubu Slamet Ariyadi. Langkah ini menandai babak baru sengketa kepemimpinan organisasi yang kian memanas.
Aksi hukum tersebut diambil setelah PT TUN Jakarta mengabulkan gugatan Slamet Ariyadi, namun kubu Fathan bersikeras putusan tersebut belum inkrah dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum RI) yang mengakui kepengurusan mereka masih sah secara hukum.
Detail Pendukung
Sekretaris Jenderal PB IKA PMII kubu Fathan, Muhamad Nur Purnamasidi, menyatakan perlawanan hukum ini sebagai upaya terakhir. Ia menuding putusan PT TUN Jakarta tidak final, membuka celah untuk konsolidasi internal organisasi.
Klaim Purnamasidi, SK Menkum RI Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 yang mengakui kepengurusan Fathan Subchi tetap berlaku, menciptakan situasi hukum ganda yang membingungkan dan berpotensi meruncingkan konflik.
Pernyataan tersebut secara langsung menafikan kekuatan putusan PT TUN, yang seharusnya menjadi acuan hukum di tingkat banding. Kubu Fathan bersikukuh hanya ada “satu PB IKA PMII” yang sah di bawah kepemimpinan Fathan Subchi.
Koordinator Tim Hukum PB IKA PMII kubu Fathan, M.Z Al-Faqih, mengklaim adanya “keganjilan” dalam proses peradilan di PT TUN Jakarta. Tuduhan ini menambah keruh suasana hukum dan mempertanyakan objektivitas putusan.
Al-Faqih menuding majelis hakim PT TUN telah “salah dalam menerapkan hukum”, sebuah kritik tajam terhadap integritas putusan pengadilan tingkat banding yang justru memicu perlawanan.
Kutipan Kunci
“Walaupun hari ini adalah sudah ada keputusan banding yang memutuskan bahwa pihak lawan kami yang dimenangkan. Tapi kami akan melakukan langkah kasasi, dan ini menyatakan bahwa memang ini belum inkrah,” ujar Purnamasidi di Kantor PB IKA-PMII, Jakarta Selatan, Minggu (22/2/2026).
Purnamasidi menambahkan, “Maka SK yang kami miliki itu masih sah, kepengurusan kami masih sah, dan ini masih bisa kami gunakan untuk melakukan konsolidasi organisasi. Artinya, hanya ada satu PB IKA PMII dengan Ketua Umum atas nama Pak Fathan Subchi yang mendapatkan SK.”
Sementara itu, M.Z Al-Faqih mengungkapkan, “ada keganjilan pada tahap pengadilan PT TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Slamet.” Ia juga menegaskan, “majelis hakim yang tangani gugatan banding kubu Slamet itu telah salah dalam menerapkan hukum.”
Latar Belakang Konflik
Sengketa kepemimpinan PB IKA PMII telah berlangsung sengit, melibatkan perebutan legitimasi yang berujung ke ranah hukum dan menciptakan polarisasi di tubuh organisasi alumni pergerakan mahasiswa tersebut.
Pengajuan kasasi ini memastikan bahwa pertarungan hukum akan berlanjut ke tingkat tertinggi, menunda kejelasan status kepemimpinan PB IKA PMII dan berpotensi memperpanjang instabilitas organisasi.