Ujian Berat Netralitas Polisi di Kasus Dugaan Penistaan Agama Aceh
Pendeta Dedi Saputra ditangkap Polda Aceh terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di TikTok. Direktur CFIRST Arif Mirdjaja meminta Kepolisian Aceh netral serta memberi perlindungan. Ia menyebut pasal penistaan agama dihapus KUHP baru. Laporan ormas Islam menjadi dasar kasus ini.

Polda Aceh menahan Pendeta Dedi Saputra atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, memicu desakan mendesak agar kepolisian bersikap netral dan menjamin perlindungan. Penahanan ini terjadi meskipun pasal penistaan agama telah dihapus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ditangkap Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh setelah dituduh menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui konten media sosialnya.
Penangkapan Dedi Saputra ini berawal dari laporan resmi yang diajukan pada Rabu, 5 November 2025. Pelapornya adalah koalisi organisasi masyarakat Islam, termasuk Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh. Mereka menuding Dedi sengaja menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penistaan agama. Kasus ini segera menarik perhatian tajam, mempertanyakan dasar hukum penahanan dan komitmen aparat terhadap kebebasan beragama. Respons cepat Polda Aceh terhadap laporan ini kontras dengan perdebatan substansial mengenai relevansi pasal penistaan agama dalam lanskap hukum terkini.
Kegagalan Menyelaraskan Hukum Baru
Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja, mengkritik keras tindakan kepolisian. “Dalam KUHP baru pasal penistaan agama sudah dihapus, sehingga Dedi tidak bisa lagi kenakan pasal penistaan agama,” tegas Arif, Minggu (22/2/2026). Ia mendesak Kepolisian Aceh memberikan jaminan perlindungan dan netralitas mutlak. Mirdjaja juga mengingatkan, “Religious freedom adalah non derogable rights yang tidak bisa dikurangi dan negara wajib memberikan jaminan kepada semua tanpa terkecuali.” Ia menilai penahanan Dedi Saputra menciptakan preseden negatif bagi kebebasan beragama di Aceh.
Ancaman Terhadap Kebebasan Beragama
Penanganan kasus Dedi Saputra menyingkap ketegangan nyata antara tekanan publik dan interpretasi hukum yang progresif. Kepolisian Aceh kini menghadapi sorotan tajam karena diduga mengabaikan implikasi penghapusan pasal penistaan agama dalam KUHP baru, berpotensi mengancam hak fundamental kebebasan beragama.