KPK: RUU Perampasan Aset, Lompatan Penting Perkuat Regulasi Berantas Korupsi

2 min read
KPK: RUU Perampasan Aset, Lompatan Penting Perkuat Pemberantasan Korupsi

KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI. Aturan ini dinilai melengkapi regulasi pemberantasan korupsi dan memperkuat pemulihan aset negara. Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, memperkuat pendekatan follow the money, serta menjaga prinsip due process of law.

KPK: RUU Perampasan Aset, Lompatan Penting Perkuat Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Lembaga antirasuah itu secara tegas menyatakan dukungan penuhnya, Minggu (22/2/2026), menegaskan bahwa regulasi ini menjadi pilar fundamental yang absen dalam rezim hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK melihat RUU Perampasan Aset bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen krusial untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korupsi. Tanpa alat hukum ini, upaya penindakan hanya menyentuh permukaan, gagal melumpuhkan motif utama koruptor: keuntungan finansial.

Pengesahan RUU ini akan menjadi terobosan penting. Ini memperkuat sinergi antarpenegak hukum, menyediakan kerangka kerja yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel dalam pemulihan aset negara yang dicuri.

KPK menyoroti pentingnya pendekatan “follow the money” yang akan diintensifkan melalui RUU ini. Penelusuran, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana menjadi lebih efektif, namun tetap menjaga prinsip “due process of law” dan perlindungan hak asasi manusia.

Regulasi ini dirancang untuk menciptakan efek jera yang nyata. Pelaku korupsi tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi dari kejahatan yang mereka lakukan. Ini menjadi pukulan telak bagi mentalitas koruptif.

Selama ini, celah hukum membuat koruptor kerap menikmati hasil kejahatan mereka, bahkan setelah menjalani hukuman. RUU ini menutup celah itu, memastikan kejahatan tidak pernah menguntungkan.

Ketiadaan RUU Perampasan Aset telah lama menjadi ganjalan serius. Ini membatasi kemampuan negara untuk mengembalikan aset yang dicuri, memperpanjang daftar kerugian negara yang tak terpulihkan.

Suara KPK: Penguatan Rezim Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya regulasi ini. “KPK memandang bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang sudah ada, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi, Minggu (22/2/2026).

Budi menambahkan, tanpa RUU ini, perang melawan korupsi tak akan maksimal. “Termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia menekankan motif utama korupsi harus dihancurkan. “Tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yakni keuntungan finansial.”

RUU Perampasan Aset telah menjadi agenda pembahasan yang tertunda-tunda selama bertahun-tahun. Kehadirannya sangat ditunggu sebagai kunci untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara yang hilang akibat korupsi, narkotika, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya.

Penundaan pengesahan RUU ini telah berulang kali menuai kritik tajam dari berbagai pihak, yang menilai lambatnya respons legislatif terhadap kebutuhan mendesak pemberantasan kejahatan ekonomi.

More like this