Kekuatan Baru Komnas HAM: Pigai Ungkap Rencana Pembentukan Unit Penyidikan
Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan Komnas HAM akan memiliki unit penyidik. Pembahasan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait undang-undang baru mendukung ini. Komnas HAM nantinya akan memiliki wewenang tambahan, beroperasi layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini memperkuat peran dan fungsi Komnas HAM ke depan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memiliki unit penyidik sendiri, meniru model Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan strategis ini muncul dari pembahasan antara Menteri HAM Natalius Pigai dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat, 20 Februari 2026, di Jakarta.
Langkah radikal ini secara fundamental mengubah struktur Komnas HAM, menempatkannya sebagai lembaga penegak hukum aktif dengan kewenangan investigasi. Pigai menegaskan, penambahan unit penyidik bertujuan menajamkan “taring” Komnas HAM dan memperluas wewenangnya, bukan sekadar lembaga pengawas.
Peran Baru Komnas HAM
Rencana ini terwujud menyusul revisi undang-undang HAM yang mendapat persetujuan Jaksa Agung Burhanuddin. Dengan unit penyidik, Komnas HAM tidak lagi bergantung sepenuhnya pada lembaga penegak hukum lain untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran HAM berat.
Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dalam penanganan kasus HAM di Indonesia. Selama ini, Komnas HAM seringkali hanya berwenang menyelidiki, namun eksekusi hukumnya bergantung pada Kejaksaan Agung atau Kepolisian.
Unit penyidik internal ini diharapkan memangkas birokrasi dan mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM. Namun, muncul pertanyaan kritis mengenai independensi dan kapasitas Komnas HAM dalam menjalankan fungsi penyidikan yang kompleks.
Model “copy paste” dari KPK, yang dikemukakan Pigai, menyiratkan ambisi besar untuk menduplikasi efektivitas KPK dalam memberantas korupsi. Kehadiran penyidik internal berpotensi mengurangi impunitas terhadap pelanggar HAM yang selama ini menjadi sorotan tajam publik dan aktivis.
Potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian menjadi isu krusial yang harus diantisipasi. Regulasi baru harus secara jelas mendefinisikan batas-batas yurisdiksi Komnas HAM agar tidak menciptakan kekosongan atau konflik hukum.
Penegasan Menteri HAM
Menteri HAM Natalius Pigai secara blak-blakan menyatakan, “Jadi kemungkinan setelah ada undang-undang yang baru ini, yang juga disetujui oleh Jaksa Agung, maka ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM.”
Ia melanjutkan, “Jadi, Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik di Komnas HAM. Dengan demikian taringnya juga naik, wewenangnya bertambah.”
Pigai bahkan menyamakan model baru ini dengan lembaga anti-rasuah, “Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak nanya. Sederhana aja, copy paste aja seperti KPK.”
Latar Belakang dan Tuntutan Publik
Wacana penguatan Komnas HAM melalui revisi undang-undang HAM telah bergulir beberapa waktu. Langkah ini muncul di tengah kritik terus-menerus terhadap efektivitas Komnas HAM dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan kini.
Publik menuntut lembaga HAM yang lebih berdaya, mampu menyeret pelaku ke meja hijau, bukan sekadar merilis laporan investigasi.