Gencarkan Edukasi Gempur Rokok Ilegal Pemkab Jepara Gelar Dialog Interaktif
JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait gempur rokok ilegal. Salah satunya, melalui dialog radio interaktif, di Radio R-Lisa FM, Selasa (28/7/2026). Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus, Candra Dewo Pamungkas menyampaikan, cukai merupakan instrumen negara untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu, yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, dan masyarakat. Menurutnya, barang yang dikenai cukai, konsumsinya perlu dikendalikan, seperti rokok. “Dana cukai itu untuk pembangunan fasilitas publik, seperti sekolahan, jembatan, rumah sakit, dan yang lainnya,”ucapnya. Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Agung Bkusumintara menegaskan, gempur rokok ilegal harus terus dikampanyekan. Terkait kasus pita cukai palsu, pihaknya bertugas menindak tegas dan masuk dalam tindak pidana korupsi, karena merugikan negara. “Kami mendapat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung, yang ditaksir kerugiannya sebesar Rp126,7 miliar pada 2026. Itu terkait dengan pita cukai palsu. Pitanya dicetak di Semarang, cukainya ditempel di Jepara. Mungkin kasus ini terbesar se-Jawa Tengah,” tegasnya Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan menjelaskan, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan kesenian tradisi. Meski melalui media pertunjukan rakyat dibatasi, pelaku seni Jepara tetap dilibatkan, untuk menyosialisasikan berantas rokok ilegal kepada masyarakat. “Kita tetap melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat gempur rokok ilegal dengan metode yang berbeda. Dengan video pendek yang kita upload di media sosial, akan lebih efektif,” jelasnya. Penulis: Diskominfo Jepara/STY Editor: Di, Diskomdigi Jateng Browser Anda tidak mendukung audio.
JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait gempur rokok ilegal. Salah satunya, melalui dialog radio interaktif, di Radio R-Lisa FM, Selasa (28/7/2026).
Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus, Candra Dewo Pamungkas menyampaikan, cukai merupakan instrumen negara untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu, yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, dan masyarakat.
Menurutnya, barang yang dikenai cukai, konsumsinya perlu dikendalikan, seperti rokok.
“Dana cukai itu untuk pembangunan fasilitas publik, seperti sekolahan, jembatan, rumah sakit, dan yang lainnya,”ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Agung Bkusumintara menegaskan, gempur rokok ilegal harus terus dikampanyekan. Terkait kasus pita cukai palsu, pihaknya bertugas menindak tegas dan masuk dalam tindak pidana korupsi, karena merugikan negara.
“Kami mendapat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung, yang ditaksir kerugiannya sebesar Rp126,7 miliar pada 2026. Itu terkait dengan pita cukai palsu. Pitanya dicetak di Semarang, cukainya ditempel di Jepara. Mungkin kasus ini terbesar se-Jawa Tengah,” tegasnya
Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan menjelaskan, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan kesenian tradisi. Meski melalui media pertunjukan rakyat dibatasi, pelaku seni Jepara tetap dilibatkan, untuk menyosialisasikan berantas rokok ilegal kepada masyarakat.
“Kita tetap melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat gempur rokok ilegal dengan metode yang berbeda. Dengan video pendek yang kita upload di media sosial, akan lebih efektif,” jelasnya.
Penulis: Diskominfo Jepara/STY
Editor: Di, Diskomdigi Jateng

