Kesepakatan Produk AS Tanpa Halal di RI: DPR Peringatkan Potensi Kekhawatiran Publik

2 min read
DPR Waspadai Kekhawatiran Publik Terkait Produk AS Tanpa Halal di Indonesia

DPR menyoroti kesepakatan dagang Indonesia-AS yang melonggarkan sertifikasi halal produk Amerika Serikat. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko meminta kesepakatan tersebut dikaji ulang. Indonesia berkomitmen menjamin produk halal bagi konsumen muslimnya, sesuai aturan BPJPH. Potensi risiko hukum dan agama dikhawatirkan.

DPR Waspadai Kekhawatiran Publik Terkait Produk AS Tanpa Halal di Indonesia

Kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) yang melonggarkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk AS memicu kecaman keras. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menuntut kajian ulang atas perjanjian ini, memperingatkan potensi risiko hukum, agama, dan sosial-kemasyarakatan yang serius.

Langkah ini secara frontal menabrak komitmen Indonesia sebagai negara mayoritas muslim untuk menjamin hak konsumen atas produk halal dan thayyib. Pelonggaran tersebut juga secara terang-terangan mengabaikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah berlaku di Indonesia.

Ancaman Kedaulatan Halal

Indonesia, dengan populasi muslim terbesar di dunia, telah membangun sistem sertifikasi halal yang ketat, dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sistem ini dirancang untuk memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar syariat Islam dan keamanan konsumsi, bukan sekadar formalitas.

Keputusan melonggarkan kewajiban sertifikasi ini secara de facto meruntuhkan upaya negara melindungi konsumen muslimnya. Ini bukan sekadar hambatan dagang; ini adalah jaminan fundamental yang melekat pada identitas dan keyakinan masyarakat Indonesia.

Konsekuensi hukum akan muncul dari benturan antara perjanjian bilateral ini dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Potensi gugatan konsumen dan ketidakpastian hukum adalah ancaman nyata yang tak terhindarkan.

Dari sisi agama, kesepakatan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pemerintah dalam menjaga nilai-nilai keagamaan. Kepercayaan publik pada produk impor tanpa verifikasi halal yang jelas akan tergerus tajam.

Risiko sosial-kemasyarakatan membayangi, memicu keresahan luas di kalangan umat muslim yang selama ini mengandalkan sertifikasi halal sebagai penanda keamanan dan kesucian produk. Ini adalah pukulan telak bagi keyakinan mereka.

Suara Kritis dari Parlemen

Singgih Januratmoko dengan tegas menyatakan, “Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan kekhawatiran dan potensi munculnya risiko dari sisi hukum dan agama, hingga sosial kemasyarakatan.”

Ia menambahkan bahwa sistem sertifikasi produk halal di Indonesia bukan sekadar formalitas perdagangan belaka. “Ini adalah inti dari perlindungan konsumen dan keyakinan agama,” tandas Singgih, menuntut pemerintah bertanggung jawab penuh atas keputusan ini.

Indonesia telah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh BPJPH—sebuah fakta krusial yang tampaknya diabaikan dalam negosiasi di Washington DC.

Mengabaikan Regulasi Nasional

Kesepakatan ini menempatkan pemerintah pada posisi dilematis, terjebak antara kewajiban internasional dan komitmen domestik terhadap jaminan produk halal. Publik menanti langkah tegas pemerintah dalam menanggapi desakan kajian ulang ini. Tanpa tindakan korektif, pasar Indonesia terancam dibanjiri produk AS yang status halalnya dipertanyakan, mengancam hak fundamental konsumen muslim dan integritas regulasi nasional.

More like this