Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Kesaksian dr Tifa Disorot, Kuasa Hukum Jokowi Keberatan
Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi kembali digelar di PN Solo, Selasa (24/2/2026). Dr Tifa dan Bonatua Silalahi dihadirkan sebagai saksi ahli. Kuasa hukum Jokowi menyatakan keberatan atas kehadiran Dr Tifa, mengingat status tersangkanya terkait perkara ijazah.

Pengadilan Negeri Surakarta/Solo, Selasa 24 Februari 2026, diguncang penolakan keras kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo atas kehadiran Tiffauzia Tyasumma, atau dr. Tifa, sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah. Tim hukum Jokowi menyoroti status dr. Tifa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, yang dinilai terkait langsung dengan pokok perkara sengketa ijazah.
Keberatan ini mengusik integritas proses peradilan, mempertanyakan validitas kesaksian seorang individu yang terjerat kasus hukum serupa dengan isu yang sedang disidangkan. Sidang CLS ijazah Jokowi, yang terus bergulir, kini menghadapi tantangan serius terhadap kredibilitas saksi ahli penggugat.
Penolakan Saksi Ahli
YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, secara tegas menyatakan penolakan terhadap dr. Tifa. Status tersangka dr. Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya menjadi dalih utama keberatan ini. Irpan menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut memiliki kaitan erat dengan substansi gugatan CLS ijazah yang kini diperiksa Majelis Hakim.
Penolakan ini menciptakan ketegangan di ruang sidang, mengingat pentingnya kesaksian ahli dalam membongkar dugaan keabsahan ijazah. Sementara itu, kehadiran saksi ahli lainnya, Bonatua Silalahi, tidak menuai keberatan dari pihak Jokowi. Keputusan Majelis Hakim di bawah pimpinan Achmad Satibi untuk mencatat keberatan tersebut, namun tetap melanjutkan pemeriksaan saksi, menyisakan pertanyaan besar tentang implikasi hukumnya di kemudian hari.
Dalih Kuasa Hukum
“Berkenaan dengan kehadiran Tiffauzia Tyasumma untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Karena yang bersangkutan ini oleh penyidik Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka. Mengingat perkara tersebut ada kaitannya dengan pokok perkara di dalam sengketa gugatan CLS yang diperiksa oleh Majelis Hakim, maka kami menyatakan keberatan,” kata YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, dengan nada tegas.
Pernyataan Irpan menggarisbawahi potensi konflik kepentingan dan bias yang bisa muncul dari kesaksian seorang tersangka. Pihak Jokowi melihat adanya hubungan kausal antara kasus yang menjerat dr. Tifa dengan inti gugatan CLS, sehingga kehadiran dr. Tifa sebagai ahli dianggap mencederai asas keadilan. Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi merespons dengan mempersilakan kuasa hukum Jokowi untuk menyampaikan tanggapan di sesi kesimpulan, sebuah langkah yang menunda penyelesaian masalah inti keberatan ini.
Kontroversi Berkepanjangan
Gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Jokowi bukan barang baru. Kontroversi seputar keabsahan ijazah ini telah memicu perdebatan publik dan serangkaian proses hukum. Sidang di PN Solo ini hanyalah episode terbaru dari saga panjang yang terus mencari titik terang, kini ditambah dengan polemik seputar status hukum saksi ahli penggugat.