Polemik TWK Memanas: Ketua KPK Perintahkan Kajian Cepat Putusan KIP
Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Sekretaris Jenderal dan Biro Hukum mempelajari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Putusan ini berkaitan dengan 57 pegawai KPK yang diberhentikan. KIP memerintahkan BKN membuka hasil TWK eks pegawai KPK pasca gugatan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memerintahkan jajaran Sekretaris Jenderal dan Biro Hukum untuk mengkaji putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) eks-pegawai KPK. Perintah ini muncul Selasa (24/2/2026) di Jakarta, sehari setelah KIP secara tegas memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil TWK yang menjadi dasar pemecatan 57 pegawai.
Langkah KPK ini dipandang sebagai respons strategis terhadap desakan transparansi publik, sekaligus menimbang potensi implikasi hukum dan pemulihan status puluhan pegawai yang dicopot paksa usai TWK kontroversial. Putusan KIP secara langsung menohok kerahasiaan proses yang selama ini dipertahankan KPK dan BKN.
Putusan KIP dan Desakan Transparansi
Putusan KIP, yang dibacakan Senin (23/2/2026), mengabulkan sebagian permohonan dua eks-pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah. KIP secara tegas memerintahkan BKN untuk membuka data hasil TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan insan anti-korupsi.
Keputusan ini menandai kemenangan awal bagi eks-pegawai KPK yang sejak lama menuntut keterbukaan hasil asesmen yang mereka nilai cacat dan diskriminatif. KIP melihat data TWK sebagai informasi publik yang wajib diungkap, menolak argumen BKN tentang kerahasiaan data tersebut.
Proses TWK sendiri memicu gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan pakar hukum. Mereka menuding TWK sebagai alat sistematis untuk menyingkirkan pegawai berintegritas dan kritis terhadap pimpinan KPK.
Keengganan KPK dan BKN untuk membuka detail hasil TWK sebelumnya semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Putusan KIP kini memaksa tangan BKN untuk membuka tabir misteri di balik penilaian wawasan kebangsaan yang berujung pada pemecatan.
Implikasi putusan KIP ini krusial. Jika hasil TWK terbukti bermasalah atau tidak transparan, legitimasi pemberhentian 57 pegawai KPK akan runtuh, membuka jalan bagi tuntutan rehabilitasi dan pemulihan hak-hak mereka.
Respons Ketua KPK
Menanggapi putusan tersebut, Setyo Budiyanto menyatakan, “Saya akan sampaikan ke Pak Sekjen sama biro hukum untuk melakukan telaah dulu, mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa yang hasil yang didapatkan.”
Pernyataan ini menunjukkan sikap hati-hati KPK, namun sekaligus dapat diinterpretasikan sebagai upaya mengulur waktu sebelum mengambil langkah konkret terkait putusan KIP.
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, sebelumnya menegaskan amar putusan, “Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.”
Latar Belakang Kontroversi TWK
TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai amanat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Namun, pelaksanaannya diwarnai kontroversi, di mana puluhan pegawai inti KPK dinyatakan tidak lolos dan diberhentikan, meski sebagian besar memiliki rekam jejak cemerlang dalam pemberantasan korupsi. Polemik TWK ini telah menjadi salah satu babak terkelam dalam sejarah KPK, memicu kekhawatiran serius tentang independensi dan masa depan lembaga anti-korupsi tersebut.