Strategi Yusril: Perketat Pengawasan, Akhiri Era Maladministrasi.

2 min read
Strategi Yusril: Perketat Pengawasan, Hapus Maladministrasi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra hadiri Peluncuran Laporan Tahunan 2025 Ombudsman RI. Acara bertema “25 Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik” ini menyoroti kemajuan pengawasan pelayanan publik. Yusril tekankan peran Ombudsman RI vital dalam mencegah maladministrasi, mendukung standar tata kelola global, dan agenda prioritas nasional.

Strategi Yusril: Perketat Pengawasan, Hapus Maladministrasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghadiri Peluncuran Laporan Tahunan 2025 Ombudsman RI pada Jumat (20/2/2026) di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, namun klaim “potret kemajuan” pengawasan pelayanan publik ini kontras dengan ribuan laporan maladministrasi yang masih membanjiri lembaga tersebut. Acara bertema “25 Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik” ini menjadi panggung bagi Yusril untuk menggarisbawahi peran strategis Ombudsman, padahal data menunjukkan tantangan masif di lapangan.

Yusril mengaitkan peran Ombudsman dengan agenda prioritas nasional Indonesia, termasuk ambisi menjadi anggota OECD, yang menuntut pencegahan dan penyelesaian maladministrasi. Namun, retorika ini berbenturan dengan fakta bahwa Ombudsman RI sendiri menerima 23.596 laporan masyarakat sepanjang 2025, dengan pemerintah daerah mendominasi daftar aduan.

Maladministrasi Merajalela

Laporan tahunan yang diklaim sebagai “potret kemajuan” ini gagal menyembunyikan realitas buruknya pelayanan publik di Indonesia. Angka puluhan ribu aduan maladministrasi membuktikan bahwa lembaga pengawas ini masih kewalahan, atau justru sistem pelayanan publik yang belum membaik secara signifikan setelah seperempat abad pengawasan.

Kenyataan ini menampar klaim bahwa Ombudsman RI telah menjadi bagian integral dari upaya bangsa dalam memenuhi standar tata kelola global. Jika jumlah laporan masyarakat terus melonjak, pertanyaan besar muncul: seberapa efektifkah pengawasan yang selama ini dilakukan?

Sektor-sektor di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas, yang disebut Yusril sangat strategis bagi Ombudsman, juga tidak luput dari sorotan. Masalah di ranah hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan kerap menjadi keluhan publik, menambah daftar panjang pekerjaan rumah bagi Ombudsman.

Pentingnya pencegahan dan penyelesaian maladministrasi yang diusung Yusril sebagai prasyarat keanggotaan OECD terasa hampa di tengah gelombang aduan. Proses keanggotaan OECD menuntut transparansi dan akuntabilitas, dua hal yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi birokrasi Indonesia, terbukti dari banyaknya laporan.

Pernyataan Resmi

Yusril Ihza Mahendra menyatakan, “Dalam konteks Indonesia, mandat ini secara konstitusional dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mencegah dan menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.”

Ia menambahkan, laporan tahunan ini “bukan sekadar dokumen administratif, melainkan potret kemajuan pengawasan pelayanan publik selama seperempat abad perjalanan Ombudsman RI.”

Yusril juga memandang peran Ombudsman sangat strategis dalam sektor-sektor di bawah koordinasinya, yaitu Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Ombudsman RI telah berdiri selama 25 tahun, mengemban tugas mengawasi pelayanan publik dan mencegah maladministrasi. Namun, capaian ini diwarnai oleh ribuan keluhan masyarakat yang terus berdatangan, menyoroti jurang antara harapan dan kenyataan di lapangan.

More like this