Terkuak! Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Aliran Dana Narkoba dari 2 Bandar.
Bareskrim Polri mengungkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Resnarkoba AKP Malaungi menerima aliran dana dari dua bandar narkoba. Didik dan Malaungi menerima Rp400 juta per bulan dari bandar ‘B’, total Rp1,8 miliar. Didik juga menerima Rp1 miliar dari jaringan ‘KE’.

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Resnarkoba AKP Malaungi terbukti menerima aliran dana kotor miliaran rupiah dari dua bandar narkoba berbeda. Bareskrim Polri mengungkap skema suap memalukan ini, menyoroti bobroknya integritas aparat penegak hukum yang justru melindungi kejahatan.
Pengungkapan ini terjadi baru-baru ini di Jakarta, di mana Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim membeberkan detail setoran yang mencoreng institusi kepolisian. Para perwira ini menerima “jatah” rutin dari hasil tindak pidana narkoba, akumulasi mencapai miliaran rupiah.
Modus dan Aliran Dana Haram
Sejak bulan Juni, AKBP Didik dan AKP Malaungi secara rutin menerima pungutan dari bandar narkoba berinisial ‘B’. Setoran bulanan mencapai Rp400 juta, dengan pembagian Rp300 juta untuk Didik dan Rp100 juta untuk Malaungi.
Dana haram ini terus mengalir, akumulasi mencapai Rp1,8 miliar dari bandar ‘B’. Aliran dana baru berhenti setelah bandar ‘B’ mengaku sudah tidak sanggup lagi membayar pungutan tersebut.
Tak berhenti di situ, AKP Malaungi lantas mencari sumber dana ilegal baru. Ia berhasil menggaet jaringan bandar narkoba lain berinisial ‘KE’.
Bandar ‘KE’ menyanggupi setoran fantastis sebesar Rp1 miliar kepada Malaungi dan Didik, memperpanjang rantai korupsi yang melibatkan pimpinan kepolisian daerah.
Detail ini menegaskan bagaimana oknum polisi bukannya memberantas, justru memelihara dan mendapatkan keuntungan dari bisnis narkoba yang merusak masyarakat.
Pengakuan Bareskrim
Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi detail skema setoran ini kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026). “Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” ungkap Zulkarnain.
Ia menambahkan, total setoran dari bandar ‘B’ mencapai Rp1,8 miliar sebelum akhirnya terhenti. Zulkarnain juga membeberkan upaya Malaungi mencari bandar baru setelah ‘B’ tidak sanggup lagi membayar, hingga akhirnya menemukan jaringan ‘KE’ yang menyanggupi Rp1 miliar.
Pernyataan Zulkarnain secara gamblang menunjukkan tingkat korupsi yang sistematis dalam kasus ini.
Jejak Korup di Institusi
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius yang merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Bareskrim Polri menegaskan fokus pada pengusutan tuntas kasus narkoba ini, menepis isu penyimpangan seksual yang sempat mengemuka terkait AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pengungkapan ini menjadi alarm keras bagi institusi kepolisian, menuntut tindakan tegas dan bersih-bersih internal guna mengembalikan marwah penegak hukum yang seharusnya melayani dan melindungi masyarakat, bukan justru mengkhianatinya.