Produk AS Bebas Sertifikasi Halal di RI: Sikap Kritis MUI Terkuak

3 min read
MUI Soroti Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal di Indonesia

MUI menyoroti kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat yang berpotensi mengecualikan sertifikasi halal produk pangan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat menghindari produk AS tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, berlaku untuk semua produk impor.

MUI Soroti Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal di Indonesia

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengecam keras kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang mengabaikan sertifikasi halal. Ni’am secara tegas mendesak masyarakat menghindari produk pangan AS tanpa jaminan halal, menyusul pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC pada Kamis, 19 Februari 2026.

Sikap MUI ini muncul pada Sabtu, 21 Februari 2026, menyoroti konsesi pemerintah yang dinilai mencederai prinsip kehalalan produk di tengah kewajiban sertifikasi yang berlaku mulai 2026. Kesepakatan yang diduga meniadakan syarat halal bagi produk AS ini memicu kekhawatiran serius terhadap perlindungan konsumen muslim dan kedaulatan hukum Indonesia.

Ancaman Kedaulatan Halal

Langkah pemerintah Indonesia dalam kesepakatan dagang tersebut secara langsung mengancam implementasi penuh Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan semua produk masuk dan beredar di Indonesia bersertifikat halal. Konsesi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang prioritas pemerintah: melindungi keyakinan warganya atau mengamankan transaksi dagang semata.

Kewajiban sertifikasi halal, yang seharusnya tidak dapat dinegosiasikan, kini dipertanyakan setelah pertemuan tingkat tinggi kedua kepala negara. Ini bukan sekadar isu teknis, melainkan fondasi keyakinan umat muslim yang dijamin oleh regulasi nasional.

Pemerintah AS, melalui kesepakatan ini, diduga berhasil menekan Indonesia untuk mengesampingkan regulasi vital demi kepentingan dagang mereka. Hal ini menciptakan preseden buruk, membuka celah bagi negara lain untuk menuntut perlakuan serupa.

Dampak langsungnya adalah risiko masuknya produk pangan haram atau syubhat ke pasar Indonesia tanpa filter yang memadai. Masyarakat muslim dipaksa menanggung beban untuk secara mandiri memverifikasi kehalalan produk impor yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab negara.

Kesepakatan ini terungkap tak lama setelah pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC. Pertemuan tersebut diduga menjadi arena negosiasi di mana standar halal Indonesia menjadi barang tawar-menawar.

Fatwa dan Peringatan Keras MUI

MUI tak gentar menyuarakan penolakan. Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan kembali seruannya. “Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni’am.

Ia juga memperingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. “Termasuk oleh Pemerintah AS,” tambahnya, menunjuk langsung pada pihak yang diduga menuntut konsesi tersebut.

Pernyataan ini jelas menyoroti kegagalan pemerintah Indonesia dalam mempertahankan prinsip dasar hukum dan agama di hadapan tekanan dagang internasional.

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia telah menjadi agenda nasional yang diperjuangkan selama bertahun-tahun. Dengan target implementasi penuh pada tahun 2026, kesepakatan ini justru merusak fondasi regulasi yang baru akan berjalan efektif. Ini adalah pukulan telak bagi upaya Indonesia mewujudkan ekosistem produk halal yang kuat dan terpercaya.

More like this