Terkuak Skema Kotor AKBP Didik: Duit Bandar Narkoba Mengalir Lewat Modus Dus Bir
Bareskrim Polri mengungkap skema penerimaan uang Rp2,8 miliar dari bandar narkoba oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang diserahkan bertahap oleh AKP Malaungi. Modus penyerahan meliputi koper, paperbag, dan kardus minuman beralkohol. Ini terkait dugaan penerimaan dana ilegal.

Bareskrim Polri membongkar skema kotor penerimaan suap senilai Rp2,8 miliar yang mengalir dari bandar narkoba ke kantong eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik kini resmi berstatus tersangka atas praktik haram ini, dengan sebagian besar uang disamarkan dalam kardus minuman beralkohol bir.
Uang haram tersebut diserahkan secara bertahap dalam tiga kali transaksi oleh eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Pengungkapan ini menelanjangi bobroknya integritas aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba, namun justru diduga melindungi jaringannya demi keuntungan pribadi.
Skema Transaksi Tersembunyi
Transaksi kotor ini berlangsung dalam tiga tahap yang terencana. Penyerahan pertama mencapai angka fantastis Rp1,4 miliar. Kemudian, disusul dengan penyerahan kedua sebesar Rp450 juta. Terakhir, jumlah terbesar, Rp1 miliar, diserahkan dalam skema yang lebih mencolok.
Modus penyamaran uang suap ini juga terungkap. Uang Rp1,4 miliar pertama disembunyikan dalam sebuah koper, mencoba mengelabui mata publik. Penyerahan Rp450 juta berikutnya dibungkus rapi dalam paperbag. Namun, yang paling mencengangkan adalah penyerahan Rp1 miliar, yang disamarkan menggunakan kardus bir.
Penggunaan kardus minuman beralkohol ini bukan sekadar kebetulan, melainkan taktik licik untuk menghindari kecurigaan, menunjukkan betapa terorganisirnya praktik suap di lingkaran kepolisian ini. Ini menegaskan bahwa korupsi narkoba telah merasuk hingga ke tingkat pimpinan, mengancam fondasi pemberantasan kejahatan di Indonesia.
Kasus ini sontak menampar wajah institusi Polri, khususnya di tengah gencarnya kampanye pemberantasan narkoba. Kepercayaan publik terhadap polisi sebagai garda terdepan penegak hukum terkikis habis oleh ulah oknum-oknum semacam ini.
Pengakuan Bareskrim
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap buka-bukaan mengenai detail penyerahan uang ini. “Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” tegas Zulkarnain kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026).
Zulkarnain juga merinci cara uang itu disamarkan. “Penyerahannya uang Rp1,4 miliar disamarkan dalam koper, sedangkan uang Rp450 juta dibungkus lewat paperbag dan Rp1 miliar memakai kardus bir,” ungkapnya, mengurai modus operandi para pelaku.
Detail ini membuktikan bahwa skema suap bukan sekadar penerimaan pasif, melainkan sebuah konspirasi aktif yang melibatkan penyamaran dan perencanaan matang untuk menutupi jejak kejahatan yang dilakukan oleh aparat.
AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menambah panjang daftar perwira Polri yang terjerat kasus korupsi dan narkoba. Kasus ini mempertanyakan serius komitmen Polri dalam membersihkan internalnya dari praktik kotor yang justru merusak upaya penegakan hukum.