Dilema Guru Honorer: Rangkap Jabatan Berujung Tersangka, Habiburokhman Buka Fakta
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti penetapan tersangka guru honorer Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), oleh Kejaksaan Negeri. MMH diduga rangkap jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD). Habiburokhman menyesalkan penetapan ini, mengingatkan Jaksa berpedoman KUHP baru soal mens rea.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras penetapan tersangka guru honorer Muhammad Misbahul Huda (MMH) oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. MMH dituduh merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), sebuah langkah hukum yang memicu sorotan tajam di Jakarta pada Selasa (24/2/2026).
Habiburokhman menuding kejaksaan abai asas “mens rea” atau niat jahat, yang krusial dalam KUHP baru. Ia menilai penetapan tersangka ini tidak berdasar, menargetkan seorang pendidik honorer atas dugaan administratif yang tidak mengandung niat kriminal.
Jerat Hukum Guru Honorer
MMH, guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo, kini menghadapi jerat hukum pidana. Tuduhan merangkap jabatan sebagai PLD menjadi pangkal masalah, meski implikasi finansial atau kerugian negara belum jelas terungkap.
Status tersangka ini mengancam masa depan seorang guru honorer, memicu pertanyaan tajam tentang prioritas penegakan hukum. Apakah pelanggaran administratif, tanpa niat jahat, layak diseret ke ranah pidana?
Kritik DPR muncul di tengah desakan reformasi sistem peradilan yang lebih manusiawi dan proporsional. Kasus ini menyoroti diskrepansi antara penegakan hukum terhadap “rakyat kecil” versus kasus-kasus besar.
Habiburokhman secara spesifik merujuk Pasal 36 KUHP baru, menekankan pentingnya mens rea sebagai syarat pemidanaan. Tanpa niat jahat, tudingan pidana disebutnya prematur dan berlebihan.
Kasus MMH kontras tajam dengan lambatnya penanganan kasus-kasus korupsi atau kejahatan besar. Ini menyoroti ketimpangan fokus aparat penegak hukum, yang seolah lebih sigap menjerat pelanggaran administratif minor.
Desakan Pembatalan Dakwaan
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai PLD,” tegas Habiburokhman.
Ia melanjutkan, “Jaksa harus berpedoman pada KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mengatur mens rea sebagai dasar pemidanaan.” Pernyataan ini menyoroti kegagalan jaksa memahami esensi hukum pidana modern.
“Tidak ada niat jahat (mens rea) dari MMH untuk merangkap jabatan. Ini murni dugaan pelanggaran administratif yang tidak layak dipidanakan,” pungkasnya, menggarisbawahi kejanggalan dakwaan.
Kasus ini bukan yang pertama kali menyeret guru honorer ke ranah hukum atas dugaan administratif, mencerminkan kerentanan posisi mereka di Indonesia. Tekanan publik dan DPR terhadap Kejaksaan Negeri Probolinggo kini membesar, menuntut evaluasi ulang atas keputusan yang dinilai tidak proporsional dan diskriminatif ini.