KPK Mangkir Praperadilan Perdana, Gus Yaqut Tegaskan: Itu Haknya!

2 min read
KPK Mangkir Praperadilan, Gus Yaqut Tegaskan: "Itu Haknya!"

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan penetapan tersangkanya. Sidang perdana di PN Jakarta Selatan (24/2/2026) ditunda karena KPK absen. Gus Yaqut tidak mempersoalkan ketidakhadiran KPK, menyatakan menggunakan hak hukumnya. Ia menegaskan tidak menghambat proses hukum yang berjalan.

KPK Mangkir Praperadilan, Gus Yaqut Tegaskan: "Itu Haknya!"

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menghadapi sidang praperadilan pertamanya atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). Ironisnya, KPK memilih absen tanpa alasan jelas, memaksa penundaan sidang dan memicu pertanyaan besar atas komitmen lembaga antirasuah itu.

Ketidakhadiran KPK ini mencoreng janji mereka sebelumnya yang menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan Gus Yaqut. Situasi ini menguatkan dugaan bahwa KPK menghindari konfrontasi hukum, meski Gus Yaqut sendiri menegaskan tidak mempersoalkan absennya lembaga tersebut.

Absennya KPK Picu Keraguan

Sidang yang seharusnya menjadi ajang pembuktian awal penetapan tersangka Gus Yaqut, justru mandek sebelum dimulai. Majelis hakim terpaksa menunda persidangan karena kursi Termohon, dalam hal ini KPK, kosong melompong. Penundaan ini mengulur waktu dan memperpanjang ketidakpastian hukum.

KPK sebelumnya gencar menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan, bahkan dengan nada yakin. Pernyataan tersebut kini berbalik menjadi bumerang, mempertanyakan keseriusan dan integritas KPK dalam menegakkan hukum secara transparan dan sesuai prosedur.

Absennya KPK bukan hanya sekadar penundaan jadwal, melainkan sinyal kuat adanya keengganan untuk berhadapan langsung dengan gugatan yang menyoal prosedur penetapan tersangka. Ini mengindikasikan KPK enggan diuji di pengadilan.

Praperadilan ini diajukan Gus Yaqut sebagai upaya hukum menuntut kejelasan dan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Langkah ini adalah hak konstitusional setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh proses hukum, dan KPK wajib meresponsnya.

KPK, sebagai lembaga penegak hukum yang diamanahi memberantas korupsi, semestinya hadir dan membuktikan dasar penetapan tersangka, bukan justru menghindar dari forum pengujian hukum yang sah. Tindakan ini meruntuhkan kepercayaan publik.

Respons Pihak Gus Yaqut

Gus Yaqut menegaskan, “Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas pentersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak.”

Ia menambahkan, “Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini.” Pernyataan ini secara tersirat menyentil absennya KPK.

Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti inkonsistensi KPK. “Sebelumnya KPK merespons dengan begitu yakin siap menjalani permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dan bakal mengikutinya sesuai prosedur. Namun, faktanya KPK justru tak hadir pada sidang perdana ini.”

Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut sendiri belum terungkap jelas ke publik mengenai detail kasusnya, menambah kerumitan dan spekulasi atas tindakan KPK. Absennya KPK dalam sidang praperadilan seringkali dianggap sebagai taktik untuk mengulur waktu atau bahkan mengabaikan proses hukum, sebuah praktik yang berulang kali dikritik dalam kasus-kasus sebelumnya.

More like this