Pajak Jateng Viral, Ombudsman Republik Indonesia lakukan Sidak ke Samsat I Semarang; Pelayanan dinilai…

3 min read

Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Samsat I Kota Semarang, Jumat (27/2/2026), untuk memastikan pelayanan pajak kendaraan bermotor berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang baik, khususnya di tengah dinamika isu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di media sosial.
“Kami berdialog langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik. Bahkan ada yang menyampaikan, orang bijak itu bayar pajak,” ujar Kun Retno Handayani, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah.

Sidak Ombudsman di Samsat Semarang, Pelayanan Dinilai Kondusif dan Transparan

Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Samsat I Kota Semarang, Jumat (27/2/2026), untuk memastikan pelayanan pajak kendaraan bermotor berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang baik, khususnya di tengah dinamika isu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di media sosial.

Ditemui usai melaksanakan Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kantor BAPENDA Provinsi Jawa Tengah, Asisten Muda pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, menyampaikan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pelayanan berjalan kondusif dan masyarakat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami berdialog langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik. Bahkan ada yang menyampaikan, orang bijak itu bayar pajak,” ujarnya.

Menurutnya, ramainya perbincangan di media sosial lebih banyak disebabkan oleh perbedaan pemahaman informasi. Terutama karena pada awal penerapan kebijakan opsen sempat diberlakukan relaksasi serta program pemutihan pajak.

Ketika periode relaksasi berakhir dan pembayaran kembali ke skema normal, sebagian masyarakat merasakan perbedaan nominal sehingga muncul persepsi adanya kenaikan. Namun secara regulasi, tidak terdapat kenaikan tarif PKB. Tarif PKB Jawa Tengah tetap berada di bawah dua persen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bapenda: Komunikasi Publik Akan Lebih Diintensifkan

Ditemui pada kesempatan yang sama, Sekretaris BAPENDA Provinsi Jawa Tengah, Andi Suryanto, menyebut rapat koordinasi kelembagaan bersama Ombudsman sebagai momentum penguatan tata kelola pelayanan.

“Ini sebuah rapat koordinasi kelembagaan yang luar biasa bagi kami. Ombudsman memberikan beberapa poin catatan terkait situasi hari ini, terutama tingginya atensi masyarakat terhadap kebijakan Gubernur mengenai relaksasi 5 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ombudsman juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang lebih intensif agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Secara prinsip, standar layanan kami tidak terganggu. Seluruh petugas sudah bekerja sesuai prosedur. Namun ini menjadi penguatan bagi kami agar pemahaman terhadap kebijakan relaksasi 5 persen benar-benar dikuasai petugas di lapangan,” jelasnya.

Menurut Andi, masyarakat berhak memperoleh informasi yang komprehensif, mulai dari manfaat relaksasi, mekanisme layanan, hingga simulasi perhitungan sebelum dan sesudah opsen serta setelah relaksasi 5 persen diberlakukan.

“Itu hak informasi masyarakat. Petugas harus mampu menjelaskan secara rinci, termasuk menghitungkan apabila diperlukan,” tegasnya.

Edukasi Masif dan Kolaborasi 37 Titik Layanan

BAPENDA, lanjut Andi, telah melakukan berbagai langkah publikasi melalui media sosial, media online, videografis, serta media luar ruang. Selain itu, penguatan kolaborasi juga dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota.

Saat ini, terdapat 37 titik layanan di wilayah kabupaten/kota yang bergerak membangun sinergi edukasi dan sosialisasi. Dukungan tersebut telah diperkuat melalui perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Kabupaten/kota memiliki peran penting untuk ikut menjelaskan kemanfaatan pajak daerah. Masyarakat perlu tahu bahwa pajak digunakan untuk pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, semakin masyarakat memahami urgensi dan manfaat pajak daerah, maka kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan juga akan meningkat.

Selain kemudahan akses layanan yang kini semakin beragam, aspek transparansi perhitungan menjadi fokus utama. Bapenda memastikan masyarakat dapat mengetahui secara jelas komponen pembayaran, simulasi penyesuaian sebelum dan sesudah opsen, hingga dampak relaksasi 5 persen terhadap nominal akhir yang dibayarkan.

Pengawasan dan Sinergi Terus Diperkuat

Andi menambahkan, pihaknya menyambut baik pengawasan dan evaluasi dari Ombudsman sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.

“Kami bersyukur dibersamai Ombudsman. Kolaborasi ini akan terus kami perkuat, khususnya dalam standarisasi pelayanan dan optimalisasi sistem pengaduan masyarakat. Kami terbuka terhadap masukan dan kritik yang konstruktif demi pelayanan yang semakin prima,” pungkasnya.

Sinergi antara Ombudsman dan BAPENDA Provinsi Jawa Tengah diharapkan mampu menjaga transparansi, memperkuat komunikasi publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.

Dok/istimewa

More like this