Bareskrim Sita 4 Properti Kunci DSI, Babak Baru Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

3 min read
Bareskrim Sita 4 Properti Kunci DSI, Babak Baru Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Bareskrim Polri menyita tiga kantor dan satu ruko terkait dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun. Penyitaan aset oleh penyidik ini bertujuan untuk penelusuran, pengamanan, dan pemulihan kerugian korban. Tiga tersangka, termasuk Direktur Utama TA, telah ditetapkan dalam kasus fraud DSI ini.

Bareskrim Sita 4 Properti Kunci DSI, Babak Baru Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Bareskrim Polri menyita tiga kantor dan satu ruko milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta, menyusul dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun. Aksi pengamanan aset ini krusial untuk menelusuri dana korban dan membuktikan kejahatan keuangan yang menghebohkan publik.

Penyitaan dilakukan bertahap pada 18 dan 19 Februari 2026, setelah Bareskrim menetapkan Direktur Utama PT DSI TA, mantan Direktur MY, dan Komisaris ARL sebagai tersangka. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat membongkar skandal yang merugikan banyak pihak.

Detil Pengamanan Aset Rp2,4 Triliun

Dua kantor PT DSI di Gedung Prosperity Tower, District 8, Jakarta, menjadi sasaran pertama penyitaan pada Rabu, 18 Februari 2026. Lokasi strategis ini mengindikasikan skala operasional DSI yang masif sebelum skandal terkuak.

Sehari berselang, Kamis, 19 Februari 2026, penyidik kembali menyita satu kantor PT DSI di lokasi yang sama serta satu ruko yang terafiliasi dengan perusahaan. Keberadaan ruko yang berafiliasi ini menguatkan dugaan adanya jaringan operasional yang lebih luas di balik penipuan triliunan rupiah ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyitaan aset ini vital untuk kepentingan pembuktian dan, yang terpenting, pemulihan kerugian para korban. Tanpa langkah cepat ini, harapan korban mendapatkan kembali dananya kian menipis.

Skala penipuan Rp2,4 triliun ini bukan angka kecil; ia merepresentasikan kegagalan pengawasan dan praktik investasi yang meragukan. Penyitaan aset menjadi satu-satunya cara untuk mengamankan sisa-sisa kekayaan yang mungkin masih bisa dikembalikan kepada mereka yang tertipu.

Kehadiran aset-aset di lokasi prestisius seperti Prosperity Tower juga menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana PT DSI bisa beroperasi sebegitu leluasa, mengumpulkan dana triliunan, sebelum akhirnya terjerat dugaan penipuan massal.

Klaim Profesionalitas di Tengah Kerugian Besar

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026, bahwa proses penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA. “Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA,” ujarnya.

Ade juga menekankan tujuan utama penyitaan. “Seluruh kegiatan penyitaan itu dilakukan penyidik dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban,” katanya, menyoroti fokus pada pengembalian hak korban.

Ia menambahkan, “Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.” Pernyataan ini muncul di tengah kerugian fantastis Rp2,4 triliun, sebuah angka yang menuntut akuntabilitas tidak hanya dalam proses penyitaan, namun juga dalam pencegahan penipuan serupa di masa depan.

Latar Belakang Skandal Keuangan

Kasus ini berakar pada dugaan penipuan yang dilakukan PT DSI, dengan tiga petinggi perusahaan—Direktur Utama TA, mantan Direktur MY, dan Komisaris ARL—telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga bertanggung jawab atas hilangnya dana investor sebesar Rp2,4 triliun.

Penyitaan aset ini menjadi babak baru dalam upaya hukum membongkar praktik kejahatan keuangan PT DSI, yang telah menimbulkan kerugian besar dan merusak kepercayaan publik terhadap investasi syariah.

More like this