PDIP Kunci Jokowi dalam Pusaran Revisi UU KPK.

2 min read
PDIP Kunci Jokowi di Revisi UU KPK

Politikus PDIP Aria Bima menilai Presiden Jokowi tak bisa lepas tangan dari tanggung jawab revisi UU KPK 2019. Jokowi punya andil dalam pengesahan UU KPK baru. Aria Bima menolak pengembalian UU KPK ke versi lama, justru mendorong penguatan untuk menjangkau kebocoran sumber daya alam.

PDIP Kunci Jokowi di Revisi UU KPK

Politikus PDIP Aria Bima menuding Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa lepas tangan dari tanggung jawab atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019. Jokowi, ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka, punya andil mutlak dalam pengesahan UU KPK baru yang menuai kritik tajam.

Penilaian ini muncul di Jakarta, Jumat (20/2/2026), menanggapi desakan publik dan tokoh antikorupsi agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Aria Bima menegaskan tanggung jawab Jokowi sebagai Kepala Negara pada saat itu tidak bisa diabaikan.

Penolakan Pengembalian UU KPK Lama

Aria Bima tidak sepakat dengan usulan mengembalikan UU KPK ke versi lama. Ia justru mendorong penguatan UU KPK yang berlaku saat ini agar lebih progresif dan mampu menjangkau masalah kebocoran sumber daya alam yang merugikan negara triliunan rupiah.

Usulan pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 datang dari mantan Ketua KPK Abraham Samad. Samad menyampaikan usulan itu kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Kertanegara pada 30 Januari 2026. Ini memicu kembali perdebatan sengit tentang masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan Aria Bima secara langsung menguji narasi yang mencoba melepaskan Jokowi dari konsekuensi revisi UU KPK 2019, sebuah kebijakan yang secara luas dianggap melemahkan lembaga antirasuah.

Tanggung Jawab Presiden dan Kerugian Negara

Aria Bima menekan bahwa tanggung jawab Jokowi sebagai presiden tidak bisa dipisahkan dari kebijakan hukum yang disahkannya.

“Saya kira Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai, sebagai kepala negara. Nah, kalau sebagai Pak Jokowi ya bisa, tapi kalau sebagai Presiden ke-7 saya kira masih ada tanggung jawab,” ujar Aria.

Ia juga menyoroti urgensi reformasi hukum yang lebih luas. “RUU KPK jangan dikembalikan yang lama, harus lebih progresif karena per tahun kita hampir kehilangan sekitar Rp2.000 triliun dari sumber daya mineral yang tidak terjangkau dengan Undang-Undang yang ada.”

“RUU KPK harus juga bisa menjangkau tidak hanya sekadar mengamati perihal soal APBN, tapi soal kebijakan terutama menyangkut sumber daya mineral. Sumber daya alam ini harus diselamatkan dan dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tambahnya, menekankan bahwa fokus UU KPK harus diperluas dari sekadar pengawasan APBN.

Revisi UU KPK tahun 2019 secara konsisten menjadi titik perdebatan sengit dan kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi. Revisi tersebut dinilai telah memangkas kewenangan KPK dan melemahkan independensinya, memicu gelombang protes dan kekhawatiran serius terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

More like this