Terungkap: AKBP Didik Kuncoro Juga Tersangka Penerima Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan tersangka. Ia diduga menerima aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar narkotika. Penetapan status ini dikonfirmasi Bareskrim Polri, terkait dugaan penerimaan dana hasil kejahatan narkotika. Sebelumnya, AKBP Didik juga tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini resmi menjadi tersangka penerima aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar narkotika. Penetapan ini, diumumkan Jumat (20/2/2026), mengguncang institusi Polri.
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan Didik sebagai tersangka pada Senin, 16 Februari 2026, atas dugaan menerima uang haram dari AKP M, seorang perwira yang diduga kuat terlibat jaringan kejahatan narkotika. Ini menunjukkan bobroknya integritas di tubuh kepolisian.
Aliran Dana Haram & Keterlibatan Perwira
Pengumuman status tersangka tersebut datang dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi dugaan korupsi yang selama ini menghantui mantan perwira tinggi tersebut.
Dana Rp2,8 miliar itu, menurut Bareskrim, merupakan hasil kejahatan narkotika yang disalurkan melalui AKP M, mengindikasikan jaringan kejahatan narkotika yang melibatkan oknum polisi aktif.
Kasus ini bukan satu-satunya noda hitam bagi Didik. Ia sebelumnya juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, menambah daftar panjang pelanggaran serius yang dilakukannya.
Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik, sebuah langkah yang seharusnya membersihkan institusi namun gagal mencegah kasus aliran dana ini.
Keterlibatan seorang mantan Kapolres dalam dua kasus pidana berat – penyalahgunaan narkotika dan penerimaan dana haram dari bandar – menampar keras citra Polri di mata masyarakat.
Penegasan Bareskrim Polri
“Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar,” tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataan Eko Hadi Santoso ini menggarisbawahi seriusnya tuduhan terhadap Didik, yang bukan hanya terlibat narkotika sebagai pengguna, tetapi juga diduga kuat menerima keuntungan finansial dari kejahatan tersebut.
Keterangan tersebut juga secara implisit menyoroti adanya dugaan keterlibatan perwira lain, AKP M, dalam lingkaran kejahatan narkotika yang merusak integritas Polri.
Latar Belakang Pelanggaran Berulang
Sebelum penetapan status tersangka aliran dana, Didik telah dipecat dari Korps Bhayangkara dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini memperjelas tantangan besar Polri dalam membersihkan anggotanya dari praktik kotor dan jaringan kejahatan yang merusak kepercayaan publik.