Sorotan KPK: Jet Pribadi Menteri Agama, Akuntabilitas Publik Dipertanyakan
KPK berharap Menag Nasaruddin Umar merespons dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi. Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Menag melapor tanpa dipanggil. Jet pribadi itu digunakan saat Menag ke Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026. Laporan bisa disampaikan ke Direktorat Gratifikasi KPK untuk dianalisis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk segera merespons dan melapor dugaan gratifikasi pemakaian fasilitas jet pribadi. Fasilitas mewah ini berasal dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), digunakan Menag saat perjalanan dinas ke Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026.
Desakan ini muncul setelah penggunaan jet pribadi untuk peresmian Gedung Balai Sarkiah itu memicu sorotan tajam. KPK, melalui Ketuanya Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya Menag proaktif melapor tanpa menunggu panggilan resmi, sebuah indikasi bahwa lembaga antirasuah ini memilih pendekatan “menunggu” ketimbang langsung bertindak tegas.
Desakan KPK atas Gratifikasi Jet Pribadi
Penggunaan jet pribadi OSO oleh Menag Nasaruddin Umar untuk perjalanan dinas jelas memunculkan tanda tanya besar. Ini bukan sekadar fasilitas, melainkan potensi gratifikasi yang dilarang keras bagi pejabat negara, apalagi dari tokoh politik yang memiliki kepentingan luas. Situasi ini menempatkan Menag dalam posisi rentan konflik kepentingan yang berpotensi merusak integritas lembaganya.
Gratifikasi semacam ini, jika tidak dilaporkan, dapat diinterpretasikan sebagai bentuk suap atau upaya mempengaruhi kebijakan. Aturan gratifikasi menegaskan bahwa setiap pemberian fasilitas yang melampaui batas kewajaran dan memiliki hubungan dengan jabatan harus dilaporkan, atau bahkan ditolak.
Sikap KPK yang hanya “berharap” Menag proaktif melapor, alih-alih langsung melakukan pemanggilan atau penyelidikan, menimbulkan kritik. Lembaga antirasuah seolah memberi ruang gerak bagi terduga untuk mengatur respons, padahal dugaan gratifikasi ini sudah terang benderang. Ini mengikis kepercayaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum.
Respon Pasif KPK Dikritik
Ketua KPK Setyo Budiyanto hanya mampu menyampaikan, “Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, tanpa harus dipanggil.” Pernyataan ini menunjukkan keengganan KPK untuk segera bertindak.
Setyo menambahkan, “Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” merujuk pada mekanisme pelaporan di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, Direktorat Gratifikasi. Penjelasan ini seolah membebankan inisiatif sepenuhnya kepada Menag, padahal KPK memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi.
Ini menciptakan preseden buruk: pejabat yang diduga menerima gratifikasi mewah seolah diberi kesempatan untuk “mengatur” respons mereka, bukan menghadapi proses hukum yang tegas dan langsung.
Preseden Buruk dan Kredibilitas Lembaga
Kasus dugaan gratifikasi jet pribadi ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap penanganan kasus korupsi oleh KPK, terutama yang melibatkan pejabat tinggi. Pendekatan yang terlalu hati-hati dan cenderung pasif dalam kasus semacam ini dapat melemahkan kredibilitas KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar harapan atau imbauan.