Ariyanto Bakri Dijerat 17 Tahun Penjara: Tuntutan Berat dalam Skandal Suap Hakim
Advokat Ariyanto Bakri dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tuntutan ini terkait suap hakim demi vonis lepas terdakwa korporasi pada kasus CPO dan TPPU. Ariyanto juga dituntut diberhentikan dari profesi advokat. Advokat Marcella Santoso menerima tuntutan serupa.

Advokat Ariyanto Bakri dituntut 17 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan Ariyanto terbukti menyuap hakim demi vonis bebas atau onstlag bagi terdakwa korporasi dalam skandal Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan berat ini tidak hanya mencakup pidana kurungan badan, tetapi juga denda Rp600 juta subsider 150 hari, serta tuntutan pemecatan permanen dari statusnya sebagai advokat. Dalam kasus serupa, advokat Marcella Santoso juga menghadapi tuntutan 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp21,6 miliar.
Manipulasi Keadilan dan Vonis Bebas Korporasi
JPU mengungkap bahwa Ariyanto secara aktif terlibat dalam praktik suap hakim, sebuah tindakan yang merusak integritas peradilan dan mengkhianati kepercayaan publik. Tujuannya jelas: membebaskan korporasi dari jeratan hukum, meskipun terlibat dalam kejahatan ekonomi berskala besar.
Skema suap untuk vonis bebas korporasi ini bukan sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan bentuk paling kotor dari mafia peradilan. Ini memungkinkan entitas raksasa lepas dari tanggung jawab pidana dan finansial, mengikis keadilan dan merugikan negara secara masif.
Kasus fasilitas ekspor CPO dan TPPU sendiri telah menjadi sorotan tajam, mengungkap praktik-praktik curang yang merusak tata kelola industri strategis dan menyebabkan kerugian finansial yang tak terukur. Keterlibatan advokat dalam upaya pembebasan korporasi melalui jalur ilegal memperparah citra buruk penegakan hukum di Indonesia.
Tuntutan uang pengganti miliaran rupiah terhadap Marcella Santoso menjadi bukti konkret seberapa besar keuntungan haram yang diperoleh dari praktik kotor ini, sekaligus menunjukkan skala kerusakan finansial akibat kejahatan yang mereka bantu tutupi.
Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal
JPU tidak ragu dalam mengajukan tuntutan maksimal, menyuarakan kemarahan terhadap praktik suap yang merusak pondasi hukum. “(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan suap ini adalah kejahatan serius yang mengoyak keadilan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap hakim demi keuntungan pribadi dan korporasi, mengoyak keadilan,” ungkap JPU dalam ringkasan tuntutannya, menggarisbawahi urgensi pembersihan profesi advokat dari unsur-unsur kotor.
Penekanan pada pemecatan profesi advokat menjadi sinyal keras. “Selain pidana penjara dan denda, kami menuntut terdakwa diberhentikan atau dipecat dari statusnya sebagai advokat, agar ada efek jera dan membersihkan marwah profesi hukum,” jelas jaksa, menegaskan komitmen untuk memangkas akar korupsi dari dalam.
Kasus suap hakim ini, yang melibatkan advokat dalam upaya pembebasan korporasi, adalah cerminan nyata dari tantangan besar dalam memberantas mafia peradilan di Indonesia. Tuntutan keras ini diharapkan menjadi peringatan bagi setiap pihak yang berani memperdagangkan keadilan demi keuntungan ilegal, sebuah pukulan telak bagi jaringan korupsi di lingkaran hukum.