Puspom TNI Ambil Sikap: LPSK Diminta Periksa Andrie Yunus, Ada Apa di Balik Surat Ini?
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus. TNI telah mengirimkan surat kepada LPSK guna meminta keterangan Andrie Yunus yang dilindungi. Sebelumnya, permintaan keterangan tertunda karena alasan kesehatan. TNI berkomitmen penegakan hukum terbuka, profesional, dan akuntabel.

JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya mengambil langkah formal untuk memintai keterangan Andrie Yunus, aktivis Kontras yang menjadi korban penyiraman air keras. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan pada Selasa (31/3/2026) bahwa Komandan Puspom TNI telah bersurat langsung kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi mendapatkan kesaksian krusial ini.
Permintaan keterangan ini muncul setelah upaya sebelumnya pada 19 Maret 2026 gagal karena alasan kesehatan Andrie Yunus, yang kini berada di bawah perlindungan LPSK. Keterlambatan ini memicu sorotan tajam terhadap keseriusan dan kecepatan penanganan kasus keji yang menimpa seorang aktivis hak asasi manusia.
Perkembangan Penyelidikan
Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, secara langsung mengirimkan surat kepada Ketua LPSK Achmadi, mengakui status Andrie Yunus sebagai saksi korban yang dilindungi. Prosedur ini menyoroti kompleksitas dan sensitivitas kasus, terutama mengingat korban adalah seorang aktivis.
Sebelumnya, penyidik Puspom TNI berupaya meminta keterangan Andrie pada 19 Maret 2026. Namun, tim dokter saat itu melarang dengan alasan kondisi kesehatan korban belum memungkinkan. Penundaan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai progres investigasi.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan brutal terhadap seorang pembela hak asasi manusia. Kasus ini, yang banyak pihak menduga sebagai pembunuhan berencana, menuntut pengungkapan tuntas hingga aktor intelektual di baliknya.
Keterlibatan TNI dalam penyidikan mengindikasikan potensi keterkaitan oknum militer atau setidaknya urgensi penegakan hukum yang transparan dari institusi negara. Publik mendesak TNI membuktikan komitmennya.
Pentingnya kesaksian Andrie Yunus tidak terbantahkan. Keterangannya menjadi kunci untuk mengungkap motif dan pelaku di balik serangan keji yang berpotensi membungkam suara kritis.
Janji Transparansi TNI
Menanggapi desakan publik, Kapuspen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, “Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY.” Pernyataan ini menegaskan langkah formal yang baru diambil.
Aulia juga mengonfirmasi alasan penundaan sebelumnya. “Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Sdr AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” ucapnya, mencoba menjelaskan kendala yang ada.
Lebih lanjut, Aulia menegaskan komitmen TNI. “TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tandasnya. Namun, janji ini harus dibuktikan dengan tindakan konkret dan hasil investigasi yang transparan, bukan sekadar retorika.
Latar Belakang Kasus
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang dikenal vokal dalam isu HAM, telah menjadi sorotan nasional. Kejelasan dan kecepatan penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur kredibilitas penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika melibatkan aktivis dan dugaan kekerasan terencana.