PGIN Tuntut Pengangkatan Guru Madrasah Jadi PPPK: Babak Baru Perjuangan Pendidik?
Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) menuntut pengangkatan guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tuntutan disampaikan saat Harlah ke-8 PGIN di Boyolali. Ketua Umum PGIN mendesak Kemenag segera memutuskan kesejahteraan guru inpassing, termasuk penyelesaian tunggakan pembayaran 2012-2014 dan pengakuan masa kerja.

Ratusan guru madrasah yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) di Boyolali, Jawa Tengah, pada Rabu (4/2/2026) secara tegas mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menuntaskan tunggakan hak-hak yang terabaikan selama bertahun-tahun. Tuntutan ini mencuat dalam peringatan Hari Lahir ke-8 PGIN, menyoroti ketidakadilan kesejahteraan dan pengakuan masa kerja yang terus membelenggu.
Tunggakan dan Diskriminasi Masa Kerja
Desakan PGIN ini tidak hanya menyasar status kepegawaian, tetapi juga mencakup penyelesaian tunggakan pembayaran inpassing untuk tahun 2012, 2013, dan 2014 yang hingga kini belum terbayarkan. Skandal tunggakan ini menggambarkan kelalaian Kemenag dalam memenuhi kewajibannya, memperparah kondisi ekonomi para pendidik.
Selain itu, PGIN menyoroti diskriminasi pengakuan masa kerja. Kemenag secara kontras tidak memperhitungkan masa kerja guru inpassing, berbeda jauh dengan kebijakan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengakui pengalaman kerja. Ketimpangan ini menciptakan jurang pemisah bagi guru madrasah yang mengabdi.
Situasi ini semakin ironis mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2024 yang menolak uji materiil terkait masa kerja. Putusan tersebut seharusnya menjadi landasan bagi Kemenag untuk menyamakan perlakuan, bukan malah menciptakan standar ganda yang merugikan guru-guru di bawah naungannya.
Desakan Tegas Pimpinan PGIN
Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno, menekan, “Harapannya Kemenag harus berani ambil keputusan berkaitan dengan kesejahteraan guru, khususnya PPPK, khususnya bagi guru inpassing.” Ia menambahkan, “Kami minta ada penyelesaian terutangnya inpassing yang belum terbayarkan untuk tahun 2012, 2013, dan 2014.”
Sutikno juga menggarisbawahi diskrepansi masa kerja, menyatakan, “Guru yang selama ini jadi polemik di bawah khususnya soal masa kerja, kalau di Kemenag tidak diberlakukan masa kerja, di Kemendikbud juga seharusnya tidak memberlakukan masa kerja.” Dengan nada menantang, ia menegaskan, “Jika di Diknas masih berjalan, Kemenag juga harus berani menjalankannya.”
Aspirasi Nasional yang Terabaikan
Peringatan Harlah ke-8 PGIN di Asrama Haji Donohudan (AHD) dihadiri 650 anggota dari berbagai daerah, menandakan skala masalah yang meluas dan mendesak. Ketua Panitia Harlah, Fatoni Afif Fauzi, menegaskan visi organisasi: “guru inpassing diangkat PPPK dan masa pengabdian diakui dalam penentuan golongan,” sebuah tuntutan mendesak yang menanti respons nyata dari pemerintah.