Pemkot Semarang: Jangan Panik Soal Penonaktifan Puluhan Ribu Peserta PBI

3 min read
Pemkot Semarang: Jangan Panik soal Penonaktifan PBI Massal

Pemerintah Kota Semarang meminta warga tidak panik terkait penonaktifan 98.545 peserta PBI JK APBN per 1 Februari 2026. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga. Peserta PBI nonaktif dapat dialihkan ke UHC. Puskesmas siap membantu administrasi dan proses reaktivasi kepesertaan.

Pemkot Semarang: Jangan Panik soal Penonaktifan PBI Massal

Puluhan ribu warga Kota Semarang terancam kehilangan jaminan kesehatan setelah pemerintah pusat menonaktifkan 98.545 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Februari 2026, memaksa Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah darurat untuk mencegah krisis layanan kesehatan.

Pemerintah pusat secara sepihak memutus kepesertaan hampir seratus ribu warganya, meninggalkan Pemkot Semarang menghadapi turbulensi administrasi dan kepanikan publik. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti kini pontang-panting menjamin seluruh warga tetap memiliki akses berobat.

Beban Darurat Pemkot

Untuk menanggulangi dampak penonaktifan massal ini, Pemkot Semarang menyiapkan skema pengalihan status kepesertaan ke Universal Health Coverage (UHC). Langkah ini menjadi bantalan darurat agar warga yang terdampak tidak serta merta tercerabut dari hak layanan kesehatan vital.

Pemkot Semarang bahkan menginstruksikan seluruh jajaran puskesmas untuk bergerak proaktif. Petugas kesehatan kini dibebani tugas ganda: tidak hanya melayani, tetapi juga memfasilitasi setiap langkah administratif yang diperlukan warga terdampak, termasuk mendampingi proses pengajuan reaktivasi.

Lebih lanjut, Pemkot Semarang melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan gencar berkoordinasi. Mereka mencoba mengusulkan reaktivasi kembali peserta PBI JK yang dinonaktifkan, sebuah upaya keras membalikkan keputusan pusat yang memicu kekacauan ini.

Janji Wali Kota

“Saya sampaikan kepada seluruh warga Semarang, jangan khawatir. Prinsip kami jelas, masyarakat Kota Semarang harus tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan,” tegas Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, Jumat (6/2/2026). Ia berusaha menenangkan gelombang kegelisahan yang muncul di masyarakat.

Agustina menyoroti bahwa persoalan birokrasi tidak boleh menjadi penghalang utama bagi akses kesehatan. “Jangan sampai, ada warga yang tidak tertangani hanya karena persoalan administrasi kepesertaan,” ujarnya, mengkritisi dampak dari penonaktifan tersebut.

Dia menambahkan, “Petugas puskesmas kami sudah siap membantu proses pelayanan di lapangan. Mereka juga akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendampingi proses pengajuan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang statusnya nonaktif.”

Wali Kota menekankan pentingnya respons cepat. “Koordinasi terus berjalan agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Intinya, layanan kesehatan di Kota Semarang harus tetap terjaga dan inklusif serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Kebijakan Pusat Membebani Daerah

Penonaktifan puluhan ribu peserta PBI JK dari APBN ini merupakan keputusan pemerintah pusat yang langsung menghantam masyarakat rentan di daerah. Pemkot Semarang terpaksa memikul beban berat untuk menambal celah layanan kesehatan yang tercipta mendadak.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai koordinasi antara pusat dan daerah, serta kesiapan infrastruktur kesehatan daerah dalam menghadapi dampak keputusan sepihak dari pemerintah pusat. Beban administrasi dan finansial kini berpindah ke pundak daerah, mengancam stabilitas jaminan kesehatan publik.

More like this