Perintah Wapres: Warga Tegal Wajib Evakuasi Rumah Akibat Ancaman Tanah Bergerak
Wapres Gibran meminta warga terdampak tanah bergerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal, tidak kembali ke rumah. Kondisi wilayah tersebut sangat berbahaya, dengan rumah rusak dan jalan terbelah. Gibran menekankan prioritas keselamatan kelompok rentan. Pendataan detail warga, termasuk petani dan peternak, juga diminta untuk proses relokasi yang komprehensif.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memerintahkan warga terdampak tanah bergerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, untuk tidak kembali ke rumah mereka. Perintah tegas ini dikeluarkan Jumat (6/2/2026) menyusul kerusakan parah yang membuat pemukiman tidak lagi layak huni dan sangat berbahaya.
Gibran, didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, meninjau langsung lokasi bencana. Ia mendapati kondisi rumah warga yang hancur lebur dan aspal jalan yang terbelah-belah, menegaskan skala ancaman yang memaksa evakuasi total.
Darurat Relokasi Massal
Kunjungan Wakil Presiden ini menggarisbawahi kegagalan mitigasi awal yang kini berujung pada krisis kemanusiaan di Tegal. Infrastruktur vital, termasuk jalan raya, remuk, memaksa ribuan jiwa meninggalkan harta benda mereka. Pemerintah kini dihadapkan pada skema relokasi massal, bukan sekadar pengungsian sementara.
Langkah ini mendesak, mengingat ancaman geologis yang terus-menerus mengintai. Fokus perhatian kini beralih pada upaya penyelamatan nyawa dan penyediaan kebutuhan dasar jangka panjang.
Gibran secara spesifik menekankan perlindungan kelompok rentan—anak-anak, warga lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, dan penyandang disabilitas—sebagai prioritas utama dalam penanganan bencana ini.
Perintah Tegas Wapres
“Itu sangat berbahaya. Mohon Jangan kembali ke sana,” tegas Gibran langsung di lokasi pengungsian, menyampaikan urgensi situasi kepada warga.
Ia menambahkan, “Tadi saya lihat langsung rumah-rumahnya, jalannya terbuka. Itu sangat berbahaya.”
Mengenai penanganan korban, Gibran memerintahkan, “Kita prioritaskan keselamatan. Makan harus tercukupi, obat-obatan tersedia, dokter, dan bidan standby 24 jam.”
Gibran juga menuntut pendataan menyeluruh terhadap aset dan mata pencarian warga. “Yang bertani, beternak, lahannya berapa, ternaknya apa, semua dicatat. Jangan sampai ada yang tertinggal,” ujarnya, menyoroti konsekuensi ekonomi yang harus ditanggung warga.
Ancaman Geologis Terabaikan
Insiden tanah bergerak ini merupakan pukulan keras bagi warga Tegal dan menjadi alarm keras bagi pemerintah akan kerentanan geologis wilayah Jawa Tengah yang kerap terabaikan. Kerusakan parah yang terjadi memunculkan pertanyaan kritis tentang efektivitas kebijakan tata ruang dan mitigasi bencana di daerah rawan.
Perintah evakuasi permanen dari Wakil Presiden ini menuntut respons kebijakan yang lebih agresif dari pemerintah pusat dan daerah, bukan hanya dalam tanggap darurat, tetapi juga dalam perencanaan relokasi yang adil dan berkelanjutan bagi warga yang kehilangan segalanya.