Polri Bekukan Akun Broker $40 Juta: Manipulasi Pasar Terungkap, Sektor Keuangan dalam Sorotan.

2 min read
Polri Freezes $40M Broker Accounts Over Market Manipulation

Polri membekukan rekening bank dan sekuritas pialang saham senilai Rp 674 miliar (USD 40 juta). Penyelidikan ini terkait dugaan perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar di pasar modal Indonesia, menyusul laporan MSCI. Dua perusahaan, Narada Asset Management dan Minna Padi Asset Management, sedang diselidiki dengan puluhan saksi dan beberapa tersangka.

Polri Freezes $40M Broker Accounts Over Market Manipulation

Kepolisian Indonesia membekukan rekening bank dan sekuritas senilai total Rp 674 miliar–sekitar USD 40 juta–milik beberapa perusahaan pialang saham di pasar modal Indonesia pada Selasa, 3 Februari 2026. Tindakan tegas ini menyusul penyelidikan formal atas dugaan perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar yang terang-terangan mengguncang integritas bursa saham.

Krisis Kepercayaan Pasar Modal

Pembekuan aset ini adalah respons langsung terhadap pekan penuh gejolak di pasar modal Indonesia. Sebuah laporan tajam dari MSCI Inc. sebelumnya menyoroti masalah transparansi akut dan dugaan transaksi terkoordinasi di bursa lokal, memicu aksi jual masif. Indeks acuan anjlok hampir 7%, melenyapkan sekitar USD 74 miliar dari kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (IDX) dalam sekejap.

Kekacauan itu memicu gelombang pengunduran diri, dimulai dari kepala eksekutif IDX, Iman Rachman, diikuti oleh kepergian para pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini mengindikasikan bobroknya pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan praktik ilegal merajalela.

Penyelidikan mendalam salah satunya menyasar Narada Asset Management. Di sana, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aset dasar produk reksa dana tertentu sengaja diisi saham-saham terkait proyek yang dikendalikan orang dalam melalui jaringan afiliasi. Transaksi ini dirancang untuk menciptakan kesan palsu tentang harga saham, menyesatkan investor dan merusak mekanisme pasar yang sehat.

Modus Operandi Pialang Nakal

Minna Padi Asset Management (MPAM) juga tak luput dari bidikan. Penyelidik mengungkap dugaan transaksi terkoordinasi melibatkan saham yang digunakan sebagai aset dasar reksa dana. Skema kotor ini diduga melibatkan pembelian saham afiliasi dengan harga rendah, lalu menjualnya kembali ke reksa dana lain dengan harga jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan besar.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, direktur kejahatan ekonomi khusus di markas besar kepolisian, menegaskan, “Badan Investigasi Kriminal saat ini sedang melakukan penyelidikan formal terhadap praktik perdagangan orang dalam dan perdagangan fiktif di pasar modal.”

Ade Safri menambahkan, para ahli pasar modal yang dikonsultasikan penyidik sepakat bahwa transaksi antar pihak terafiliasi tersebut “memengaruhi harga saham dan menyesatkan investor, menunjukkan potensi manipulasi pasar dan penciptaan permintaan buatan.”

Langkah Hukum dan Dampaknya

Dalam kasus Narada, polisi telah menginterogasi 70 saksi dan menetapkan MAW–komisaris utama perusahaan–dan DV–direktur utama perusahaan afiliasi Narada Adikara Indonesia–sebagai tersangka. Rekening senilai sekitar Rp 207 miliar milik Narada telah dibekukan. Sementara di MPAM, 44 saksi diperiksa, dan tiga tersangka–direktur utama MPAM DJ, pemegang saham ESO, serta istri ESO–ditetapkan. Polisi membekukan 14 sub-rekening sekuritas terkait MPAM dan afiliasinya, termasuk enam sub-rekening reksa dana dengan nilai gabungan Rp 467 miliar.

More like this