Bupati Gatut Sunu: Dana Pemerasan Digelontorkan untuk Sepatu Branded dan THR Pejabat
KPK mengungkap aliran uang pemerasan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap pejabat Pemkab. Hasil penyelidikan KPK menunjukkan dana tersebut digunakan untuk pembelian sepatu pribadi hingga Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda. Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memeras uang dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, mengungkap praktik korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan membiayai gaya hidup mewah. Uang hasil pemerasan ini, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), digunakan Gatut Sunu untuk membeli sepatu pribadi hingga memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Penetapan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus pemerasan diumumkan KPK pada Sabtu malam, 11 April 2026. Aliran uang gelap ini membongkar bagaimana kekuasaan disalahgunakan secara sistematis untuk keuntungan pribadi dan kelompok.
Modus Operandi dan Aliran Dana
KPK menemukan, modus pemerasan ini menyasar langsung anak buah Gatut Sunu di Pemkab Tulungagung. Uang yang terkumpul dari para pejabat tersebut kemudian mengalir untuk berbagai kebutuhan pribadi Bupati, termasuk pembelian sepatu.
Tidak hanya untuk kepentingan pribadi, sebagian dana pemerasan juga dialokasikan sebagai THR bagi Forkopimda Tulungagung. Praktik ini menunjukkan pola korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencoreng integritas institusi negara di tingkat lokal.
KPK menyoroti pola ini sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang serius. Pemerasan terhadap bawahan menciptakan lingkungan kerja yang rentan dan menekan, di mana pejabat merasa terpaksa memenuhi tuntutan atasan demi menjaga posisi atau menghindari sanksi.
Pernyataan Resmi KPK
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan motif di balik kejahatan ini. “Hasil pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Pemkab ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Tulungagung,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Pernyataan ini memperkuat temuan penyelidikan bahwa dana publik atau dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan, justru diselewengkan untuk kepentingan personal pejabat tinggi.
Latar Belakang Kasus
Penetapan Gatut Sunu dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kasus ini menyoroti kerapuhan sistem pengawasan dan integritas di pemerintahan daerah.