Bareskrim Buru Aset Rp2,4 T: Menguak Jejak Penipuan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Polri, melalui Dit Tipideksus, sedang melacak aset tersangka kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan Rp2,4 triliun. Penyidik berkoordinasi dengan PPATK dan JPU untuk menelusuri serta mengamankan harta kekayaan tersembunyi. Langkah ini bertujuan memaksimalkan pemulihan kerugian korban, termasuk koordinasi dengan LPSK demi restitusi.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) gencar melacak aset para tersangka kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta. Langkah ini diambil Minggu, 12 April 2026, demi memulihkan kerugian korban yang mencapai Rp2,4 triliun.
Penelusuran aset tersebut menjadi fokus utama penyidik, menyusul dugaan fraud masif yang merugikan ribuan investor. Polri bertekad mengamankan setiap harta kekayaan tersembunyi untuk memaksimalkan ganti rugi para korban.
PELACAKAN ASET TERUS BERLANJUT
Bareskrim tidak bergerak sendiri. Penyidik intens berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kolaborasi ini krusial untuk membongkar aliran dana dan menelusuri aset-aset harta kekayaan para tersangka yang sengaja disembunyikan.
Fokus utama koordinasi tersebut adalah memetakan jejak digital dan fisik aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan. Setiap aset yang teridentifikasi segera diamankan sebagai barang bukti.
Tujuannya jelas: memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) bagi para korban yang telah kehilangan miliaran rupiah. Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk menikmati hasil kejahatan mereka.
Selain itu, Bareskrim juga telah menjalin komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi ini menyangkut aspek ganti rugi atau restitusi.
Langkah LPSK memastikan hak-hak korban terpenuhi, bukan hanya sekadar penangkapan pelaku, tetapi juga pengembalian dana yang dirampas. Ini adalah sinyal tegas bahwa negara berpihak pada korban.
KOMITMEN PEMULIHAN KERUGIAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, angkat bicara. “Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban,” tegas Ade kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Pernyataan Ade menggarisbawahi komitmen Polri untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan uang korban kembali. Ini adalah janji yang ditunggu-tunggu ribuan investor yang terjerat.
Ade menambahkan, koordinasi dengan LPSK juga bagian dari upaya memastikan restitusi. “Hal itu dilakukan untuk kepentingan ganti rugi atau restitusi para korban,” ujarnya, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini.
FRAUD DSI: LUKA INVESTASI SYARIAH
Kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia telah mencoreng citra investasi syariah di Indonesia. Modus dugaan fraud ini mengakibatkan kerugian fantastis, menembus angka Rp2,4 triliun.
Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah uang jerih payah masyarakat yang lenyap, menuntut pertanggungjawaban penuh dari para pelaku dan jaminan pemulihan dari aparat penegak hukum.