Jepara Revolusi Pembayaran Pajak: QRIS Genjot Pendapatan Daerah

2 min read
Jepara: QRIS Revolusi Pajak, Dongkrak Pendapatan Daerah

Pembayaran PBB-P2 Kabupaten Jepara kini dapat dilakukan melalui QRIS. Inovasi ini bertujuan mempermudah masyarakat. Bupati Jepara menekankan implementasi harus hati-hati, terutama bagi kelompok rentan. Realisasi penerimaan PBB-P2 hingga Januari 2026 masih rendah. Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak demi optimalisasi pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Jepara meluncurkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) melalui QRIS pada Rabu (4/2/2026), namun inovasi ini kontras dengan realisasi penerimaan pajak daerah yang anjlok drastis, hanya mencapai 0,52 persen dari target per 31 Januari 2026. Langkah digitalisasi ini terjadi di tengah kinerja pengumpulan pajak yang memprihatinkan, menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas dan kesiapan implementasinya.

Kinerja Pajak Jepara Memprihatinkan

Hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Jepara baru menyentuh Rp20.163.235.754, hanya 6,57 persen dari target Rp306.707.026.500. Angka ini semakin parah pada sektor PBBP2, yang hanya mengumpulkan Rp369.536.268 atau 0,52 persen dari target Rp71.280.000.000. Kondisi ini mencerminkan kegagalan serius dalam pengumpulan pendapatan daerah di awal tahun fiskal.

Ironisnya, target pokok ketetapan PBBP2 tahun 2026 justru melonjak 7,27 persen menjadi Rp76.948.519.500 dibandingkan tahun 2025. Peningkatan drastis ini sebagian besar ditopang oleh perusahaan-perusahaan besar, sementara masyarakat umum hanya mengalami kenaikan pajak 1-2 persen. Beban pajak yang timpang ini berpotensi memicu ketidakpuasan, terutama jika janji kemudahan pembayaran tidak diiringi dengan peningkatan layanan dan transparansi.

Bupati Jepara Witiarso Utomo sendiri mengakui risiko inovasi digital ini. Dia memperingatkan agar sistem QRIS tidak menciptakan “kebingungan, ketidakadilan, maupun kebuntuan komunikasi di masyarakat kelompok rentan.” Peringatan ini menyoroti potensi masalah implementasi yang dapat memperparah rendahnya kepatuhan pajak yang sudah ada.

Peringatan Bupati dan Optimisme Kosong

“Setiap langkah teknis harus disertai penguatan kapasitas petugas, perlindungan data, mekanisme pengaduan yang jelas, dan perhatian khusus kepada kelompok rentan,” tegas Witiarso di Pendapa RA Kartini. Pernyataan ini secara implisit mengakui kerentanan sistem baru dan tantangan besar yang dihadapi pemerintah daerah dalam memastikan inklusivitas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan, justru “berharap, melalui program Gercep SPPT dan pembayaran PBBP2 via QRIS ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.” Harapan kosong ini kontras dengan data realisasi pajak yang ambruk, menunjukkan optimisme yang tidak berdasar di tengah kinerja yang memprihatinkan.

Tantangan Struktural di Balik Digitalisasi

Optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi krusial mengingat posisinya sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah. Namun, dengan realisasi yang jauh di bawah target dan kekhawatiran Bupati sendiri, upaya digitalisasi ini mungkin hanya menutupi masalah struktural yang lebih dalam dalam sistem pengumpulan pajak Jepara.

Jepara Revolusi Pembayaran Pajak: QRIS Genjot Pendapatan Daerah
Jepara Revolusi Pembayaran Pajak: QRIS Genjot Pendapatan Daerah
Jepara Revolusi Pembayaran Pajak: QRIS Genjot Pendapatan Daerah
More like this