KPK Kembali Jerat Pejabat: Wakil Ketua PN Depok Tersangka Gratifikasi
KPK menetapkan Bambang Setyawan (BBG), Wakil Ketua PN Depok, sebagai tersangka gratifikasi. Penetapan ini berdasarkan laporan PPATK. BBG diduga menerima Rp2,5 Miliar valas dari PT DMV selama 2025-2026. Ia sebelumnya juga tersangka suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp2,5 miliar pada Jumat (6/2/2026) di Jakarta. Penetapan ini menambah panjang daftar kejahatan BBG yang sebelumnya telah menjadi tersangka suap pengurusan sengketa lahan, menyoroti bobroknya integritas hakim di lembaga peradilan.
Modus Gratifikasi Terbongkar
Gratifikasi fantastis ini terungkap bersumber dari setoran atas penukaran valas PT DMV selama periode 2025-2026. Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi pintu masuk KPK membongkar modus baru korupsi di lingkungan peradilan yang seharusnya bersih dari praktik culas.
Aparat hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, justru diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri. BBG, seorang hakim, terlibat dalam skema penerimaan uang gelap, tidak hanya melalui suap langsung namun juga gratifikasi. Ini merupakan tamparan keras bagi reformasi birokrasi peradilan yang terus digembar-gemborkan.
KPK Menguak Aliran Dana Haram
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan detail tuduhan tersebut. “Bahwa saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Pernyataan ini memastikan KPK memiliki bukti kuat atas aliran dana haram yang diterima seorang pimpinan pengadilan.
Ancaman Terhadap Integritas Peradilan
Perbuatan BBG ini disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuduhan berlapis terhadap BBG-dari suap hingga gratifikasi-menggambarkan pola korupsi yang sistemik dan merusak tatanan hukum di Indonesia.
Kasus ini mempertegas betapa rapuhnya benteng keadilan. Ketika pimpinan pengadilan yang semestinya menjaga marwah hukum justru menjadi pelaku, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hancur lebur. KPK harus menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya, memastikan tidak ada lagi hakim yang menjual keadilan demi keuntungan pribadi.