Skandal Grup Chat FH UI: 16 Pelaku Diserbu Warganet, Desakan Sanksi Menguat!
Fakultas Hukum UI diguncang dugaan pelecehan seksual di lingkungan akademik. Skandal percakapan grup mahasiswa yang merendahkan perempuan beredar. Satgas PPKS UI dan dekanat menelusuri kasus. 16 mahasiswa terlibat dicabut keanggotaannya. Rektor UI berkomitmen memantau penanganan. Pelaku telah meminta maaf. Proses sanksi akademik berlanjut untuk kasus kekerasan seksual ini.

Skandal percakapan grup berisi objektifikasi dan pelecehan seksual mengguncang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), memicu kemarahan publik setelah terungkap pada 11 April 2026. Belasan mahasiswa FH UI, ironisnya calon penegak hukum, secara vulgar merendahkan rekan mahasiswi mereka, bahkan menormalkan kekerasan seksual dengan frasa “diam berarti consent” dalam obrolan digital.
Perilaku tercela ini, yang diunggah akun X @sampahfhui, memaksa FH UI dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI bergerak cepat menelusuri para pelaku, sekaligus mencoreng reputasi institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi benteng moral dan etika.
Ironi Calon Penegak Hukum di Pusaran Pelecehan
Warganet meluapkan amarahnya, menyoroti kemunafikan para mahasiswa hukum yang seharusnya paling memahami etika dan konsekuensi hukum, namun justru mempraktikkan “rape culture” yang dimulai dari bahasa tongkrongan. Mirisnya, beberapa pelaku menduduki posisi strategis di organisasi mahasiswa, termasuk ketua angkatan dan panitia OSPEK.
Publik menuding insiden ini bukan sekadar ulah individu, melainkan cerminan degradasi moral dan masalah serius dalam budaya organisasi kampus yang cenderung menormalisasi pelecehan di ruang digital. Mereka mendesak tindakan tegas, mengingat pelecehan verbal dalam grup chat masuk kategori Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang dijerat UU TPKS No. 12 Tahun 2022.
Respons Cepat Kampus dan Desakan Sanksi Tegas
Respons cepat datang dari Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI yang pada 12 April 2026, melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026, mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) ke-16 mahasiswa angkatan 2023 yang terlibat. BPM FH UI menegaskan, “kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk dalam ruang digital, tidak memiliki tempat di lingkungan kampus.”
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, turut berkomitmen memantau kasus ini. “Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual,” tegasnya.
Pertanggungjawaban Moral di Tengah Kekecewaan Korban
Pada Senin, 13 April, forum konfrontasi digelar di Auditorium DH UI, di mana ke-16 pelaku menyampaikan permohonan maaf langsung di hadapan para korban. Namun, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menekankan, “Permintaan maaf saja tidak akan menghapus luka atau menyelesaikan perkara ini secara hukum. Perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini.”
Kekecewaan mendalam masih menyelimuti korban, menuntut kelanjutan proses penanganan oleh Satgas PPKS UI untuk menentukan sanksi akademik yang setimpal, dari skorsing hingga sanksi terberat. Publik kini mendesak UI untuk memberikan preseden tegas agar lingkungan kampus hukum kembali menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali.