Ironi FHUI: Pelecehan Verbal Disorot Selly DPR, Calon Praktisi Hukum Kok Tak Paham Aturan?
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyikapi pelecehan daring oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terhadap 27 korban. Pelaku melanggar UU TPKS Pasal 4 dan 5, terancam hukuman penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta. Aparat penegak hukum diminta menyelidiki transparan dan akuntabel. Kampus wajib berpihak pada korban.

Enam belas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terbukti melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban, meliputi mahasiswi hingga dosen. Kasus ini memicu kecaman keras dari anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang menuntut penegakan hukum tegas terhadap para pelaku.
Selly, dari Fraksi PDIP, menyatakan kemirisan mendalam atas insiden ini. Para pelaku, yang notabene adalah calon praktisi hukum, justru melanggar hukum dan moral. Mereka terancam jeratan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.
Skandal di Institusi Hukum
Pelecehan yang dilakukan secara daring ini menargetkan total 27 individu, mulai dari mahasiswi hingga dosen di lingkungan FHUI. Angka korban yang signifikan ini mengindikasikan bahwa skandal ini bukan insiden terisolasi, melainkan potensi pola atau sistem yang terstruktur.
Selly mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak. Ia menegaskan bahwa negara harus membuktikan keberpihakannya pada keadilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan institusi pendidikan tinggi.
Merujuk pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menekankan bahwa tindakan para terduga pelaku jelas melanggar regulasi TPKS yang berlaku. Ini adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi.
Tuntutan Selly kepada APH bukan hanya penyelidikan, tetapi juga penyidikan yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Ia menyoroti jumlah pelaku yang tidak sedikit sebagai indikasi adanya pola atau sistem yang harus diungkap tuntas.
Selly juga menyoroti evolusi kekerasan seksual yang kini memanfaatkan teknologi. Ruang daring telah menjadi arena baru bagi pelaku untuk merendahkan, mengeksploitasi, dan melukai korban, menuntut respons hukum yang adaptif.
Desakan Keadilan dan Akuntabilitas
“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” ujar Selly, Kamis.
Ia melanjutkan, “Aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas.”
“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” tegas legislator Dapil Jabar VIII itu.
Kasus ini menyoroti ironi tajam di lingkungan Fakultas Hukum, tempat seharusnya nilai-nilai keadilan dan hukum ditegakkan. Insiden ini mendesak institusi pendidikan tinggi untuk tidak hanya menjaga reputasi, tetapi juga menjamin perlindungan korban dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual.