Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 7 Saksi dari Biro Travel

1 min read
KPK Questions 7 Travel Agency Witnesses in Hajj Quota Probe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kuota haji. Tujuh saksi dari biro travel dipanggil hari ini, Kamis (16/4). Pemeriksaan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ini dijadwalkan di Jakarta dan Yogyakarta. Saksi meliputi direktur utama PT Indonesia International Business, PT Intan Salsabila, PT Jazirah Iman, dan lainnya.

KPK Questions 7 Travel Agency Witnesses in Hajj Quota Probe

loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi kasus kuota haji dari biro travel. Hari ini, terdapat tujuh orang saksi yang dipanggil. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi kasus kuota haji dari biro travel. Hari ini, terdapat tujuh orang saksi yang dipanggil.

“Hari ini Kamis (16/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, dari tujuh saksi itu dijadwalkan pemeriksaan di dua daerah yang berbeda, yakni Jakarta dan Yogyakarta.

Saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta terdiri dari Silvia Indriani selaku Direktur Utama PT Indonesia International Business; Nunik P. Wulandari selaku Pengurus PT Intan Salsabila; A. Alfiah Putri Iriyanto selaku Direktur Utama PT Jazirah Iman; Syatiri Rahman selaku Direktur PT Kafilah Suci Wisata; dan Fauzan selaku Direktur PT Kartika Utama.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 6 Petinggi Biro Perjalanan Haji

More like this