Kemenkum Jateng Analisis Kritis Perda: Memastikan Selaras Dengan UU Ciptaker
Kantor Wilayah Kemenkum Jateng berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surakarta. Analisis dan evaluasi peraturan daerah (Perda) difokuskan pada yang terdampak UU Cipta Kerja. Langkah ini penting memastikan regulasi daerah selaras kebijakan nasional, mendukung kepastian hukum, serta iklim investasi di Solo.

Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Surakarta memulai paksa koordinasi analisis dan evaluasi peraturan daerah (Perda) di Surakarta, Jumat (6/2). Langkah ini secara terang-terangan bertujuan mendesak pemerintah daerah segera menyelaraskan regulasi lokal dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang kontroversial, di tengah tuntutan kepastian hukum dan iklim investasi.
Koordinasi krusial di Kantor Sekretariat Daerah Bagian Hukum Kota Surakarta ini menitikberatkan pada pembentukan tim pelaksana serta penentuan Perda-Perda mana saja yang akan ‘dipaksa’ direvisi karena terdampak langsung oleh UUCK.
Kewajiban Penyesuaian Regulasi Lokal
Tindakan ini muncul dari desakan kuat untuk memastikan Perda tidak lagi menjadi penghambat, melainkan pendorong utama bagi kepastian hukum dan masuknya investasi. Prioritas tajam diarahkan pada penyesuaian regulasi yang kini berpotensi tumpang tindih atau bahkan secara frontal bertentangan dengan semangat sentralisasi UUCK.
Proses ini menuntut identifikasi detail setiap Perda yang terdampak UUCK, mulai dari perizinan usaha hingga ketentuan tata ruang. Regulasi-regulasi ini, yang sebelumnya sering memicu birokrasi berbelit dan menghambat modal, kini berada di bawah ancaman revisi paksa.
Kewajiban adaptasi ini secara tegas menekankan pemerintah daerah tidak lagi punya pilihan; mereka harus patuh pada payung hukum nasional yang didorong pemerintah pusat demi kemudahan berusaha, meski berpotensi mengikis otonomi daerah.
Penegasan dari Pihak Terlibat
Analis Hukum Ahli Pertama, Yoga Putra Perdana, secara lugas menyatakan, “Analisis dan evaluasi peraturan daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi di daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta mampu mendukung kepastian hukum dan iklim investasi di daerah.” Pernyataan ini terang-terangan menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi Perda yang menghambat.
Veky dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Surakarta merespons dengan penerimaan yang terkesan pasif, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Surakarta “mendukung penuh pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah, khususnya peraturan daerah yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja, sebagai upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.” Ini mengindikasikan kepatuhan pada arahan dari pusat.
Senada, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menambahkan, “Sehingga peraturan yang berlaku di daerah dapat selaras dengan kebijakan nasional serta mendukung kepastian hukum dan kemudahan berusaha.” Pernyataan ini memperjelas tujuan utama di balik penyeragaman regulasi daerah.
Tim Pelaksana Penyeragaman
Koordinasi penyeragaman regulasi ini melibatkan tim inti dari Kanwil Kemenkum Jateng, termasuk Analis Hukum Ahli Muda Andhy Kusrianto, Analis Hukum Ahli Pertama Esa Lupita Sari, serta sejumlah CPNS Analis Hukum.
Dari Pemerintah Kota Surakarta, hadir Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Veky Novian Sasono, Analis Hukum Ahli Muda Hesti Susanti, Analis Hukum Ahli Pertama Putri Diasti Shananda dan Mujiyono dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta, menunjukkan pengerahan sumber daya yang signifikan untuk proyek penyeragaman hukum ini.