KPK Bongkar Setoran Fantastis Rp7 Miliar/Bulan untuk Pejabat Bea Cukai
KPK mengungkap setoran bulanan Rp7 miliar bagi pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dana dari PT Blueray Cargo ini diduga meloloskan barang impor palsu. Penyelidikan terus mendalami aliran uang. Enam tersangka ditetapkan, termasuk Direktur P2 DJBC, terkait dugaan suap importasi barang.

KPK membongkar praktik setoran bulanan Rp7 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta. Uang haram ini berfungsi melicinkan jalan masuk barang impor palsu atau KW, menghindari pemeriksaan standar yang seharusnya.
Skandal suap ini melibatkan PT Blueray Cargo (BR) sebagai penyetor utama, dengan aliran dana rutin teridentifikasi sejak Desember 2025 hingga Februari 2026, memicu janji penyelidikan mendalam oleh Komisi Antikorupsi.
Detail Setoran Haram Terkuak
Setoran masif Rp7 miliar per bulan ini mengalir tanpa henti dari PT Blueray Cargo (BR), memastikan produk impor mereka bebas dari pemeriksaan ketat Bea Cukai. Praktik kotor ini membuka celah lebar bagi peredaran barang ilegal di pasar domestik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, jumlah fantastis Rp7 miliar adalah angka awal yang teridentifikasi, dan indikasi aliran dana ini masih terus didalami, menargetkan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Penyelidikan KPK tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan. Komisi Antikorupsi bertekad menelusuri setiap jejak aliran uang, mengincar penerima lain dalam struktur internal Bea Cukai yang menikmati “jatah” haram tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan, setoran jatah rutin ini tercatat terjadi selama tiga bulan berturut-turut: Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026.
Asep menyoroti betapa mengerikannya jumlah tersebut hanya dalam hitungan tiga bulan, mengisyaratkan potensi kerugian negara yang jauh lebih besar jika praktik busuk ini telah berlangsung lebih lama dari yang terungkap.
Pernyataan Resmi KPK
“Bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar, ini masih akan terus didalami,” tegas Budi Prasetyo pada Sabtu (7/2/2026). Ia menambahkan, “Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka. Kami akan menelusuri pihak-pihak lain termasuk yang juga nanti apakah ada pihak-pihak lain yang menerima aliran itu.”
Asep Guntur Rahayu memperkuat, “Penerimaan uang ini diterima secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum Ditjen Bea Cukai.”
“Bayangkan ini baru tiga bulan jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur berapa bulan ke belakang,” sindir Asep, menyoroti skala korupsi yang mungkin terjadi di balik tembok Bea Cukai.
Latar Belakang Penangkapan
Sebelumnya, KPK telah menyeret enam individu sebagai tersangka dalam skandal suap importasi ini. Salah satu nama yang mencuat adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) yang menjabat dari 2024 hingga Januari 2026.
Pengungkapan ini kembali menampar wajah institusi Bea Cukai, menyoroti kegagalan sistem pengawasan dan integritas pejabatnya yang berulang kali menjadi sorotan publik atas praktik korupsi dan pungli.