Mardiono Terseret Gugatan PPP Sumut: Kebijakan Pusat Dituding Tabrak Hukum
DPW PPP Sumatera Utara menggugat DPP PPP di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini menyoroti penerbitan SK Plt dan SK kepengurusan DPW PPP Sumut oleh DPP PPP, yang ditandatangani Ketua Umum H Muhammad Mardiono. Tindakan tersebut diklaim sebagai perbuatan melawan hukum.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatera Utara melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum DPP PPP H Muhammad Mardiono ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini menuding Mardiono melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penerbitan dua Surat Keputusan (SK) yang merombak kepengurusan DPW PPP Sumut.
Gugatan yang diajukan Jumat (17/4/2026) ini menyoroti SK Nomor: 0028/SK/DPP/W/2026 tertanggal 27 Januari 2026 yang menetapkan Plt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Sumut masa bakti 2021-2026. Selain itu, SK Nomor 0072/SK/DPP/W/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026 yang mengesahkan kepengurusan baru masa bakti 2026-2031 juga menjadi objek gugatan. Kedua SK ini dianggap cacat hukum karena mengabaikan keberadaan Sekjen DPP PPP Taj Yasin Maimun Zubair.
Konflik Internal Memanas
Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas, menyoroti dugaan praktik sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan di tingkat pusat. Gugatan DPW Sumut ini menjadi puncak ketidakpuasan terhadap manuver kepengurusan DPP.
SK pertama, Nomor: 0028/SK/DPP/W/2026, secara tiba-tiba menetapkan Plt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Sumut. Ini mengintervensi struktur kepemimpinan daerah yang seharusnya memiliki legitimasi kuat.
Sebulan kemudian, SK kedua, Nomor 0072/SK/DPP/W/II/2026, mengesahkan susunan dan personalia kepengurusan DPW PPP Sumut untuk periode 2026-2031. Kedua SK ini diteken oleh H Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP dan Jabbar Idris sebagai Wasekjen.
Penandatanganan oleh Wasekjen Jabbar Idris tanpa melibatkan Sekjen DPP PPP Taj Yasin Maimun Zubair menjadi poin krusial yang digarisbawahi penggugat. Ini menunjukkan pengabaian terhadap hierarki dan prosedur internal partai yang fundamental.
Tindakan DPP PPP tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan administrasi di tingkat wilayah, merusak tatanan organisasi partai, dan memicu perpecahan di akar rumput.
Wakil Ketua OKK DPW PPP Sumut, Jonson Sihaloho, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah respons tegas atas kesewenang-wenangan. “Kita sudah beri kuasa kepada pengacara kita, M Darmawan Siagian untuk mengajukan gugatan ke PN Medan,” ujar Jonson Sihaloho, Jumat (17/4/2026).
Jonson, yang juga Ketua PW Gerakan Pemuda Ka’bah Sumut, tidak sendiri. Sekwil Usman Effendi Sitorus juga mendampingi dalam pernyataan ini, menunjukkan dukungan kolektif dari jajaran DPW Sumut.
Gugatan ini, menurut mereka, bukan sekadar sengketa administratif, melainkan upaya menjaga marwah partai dari tindakan yang merusak demokrasi internal.
Preseden Buruk Demokrasi Partai
Kasus ini menambah daftar panjang konflik kepengurusan di tubuh partai politik Indonesia, menegaskan kerapuhan sistem checks and balances internal. Pengabaian Sekjen dalam penerbitan SK penting mengindikasikan sentralisasi kekuasaan yang berpotensi otoriter.
Perkara ini akan diuji di meja hijau, menjadi preseden penting bagi integritas dan legitimasi kepemimpinan partai di masa depan.