Menguak Risiko Kades Terjerat Hukum: Kejagung Didesak Latih Tata Kelola Dana Desa

2 min read
Kades Rawan Jerat Hukum: Kejagung Didesak Latih Tata Kelola Dana Desa

Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti kasus hukum Kepala Desa dan perangkat desa akibat pengelolaan Dana Desa. Hashim menilai, banyak Kades terjerat bukan karena niat jahat, melainkan ketidakpahaman sistem akuntansi. Masalah administrasi yang tidak sempurna sering menjadi pemicu pidana. Pengelolaan Dana Desa miliaran rupiah per tahun membutuhkan tata kelola presisi.

Kades Rawan Jerat Hukum: Kejagung Didesak Latih Tata Kelola Dana Desa

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, secara tajam menyoroti maraknya Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa terjerat hukum akibat pengelolaan Dana Desa. Hashim menegaskan, banyak Kades mendekam di bui bukan karena niat korupsi, melainkan akibat ketidakpahaman fundamental dalam sistem akuntansi.

Keterjeratan hukum ini terjadi saat setiap desa menerima kucuran Dana Desa mencapai Rp1 miliar per tahun selama satu dekade terakhir. Dana ini diprediksi akan terus membengkak, memperparah risiko pidana bagi Kades yang rentan terhadap kompleksitas administrasi keuangan.

Hashim menuding, masalah administrasi yang cacat seringkali menjadi pintu masuk utama bagi perangkat desa ke ranah pidana. Kades kerap dianggap menyelewengkan dana, padahal kenyataannya mereka hanya gagal mencatat keuangan secara presisi sesuai standar pemerintah. Ini menciptakan celah besar yang dieksploitasi, bukan oleh niat jahat, melainkan oleh kelemahan sistematis.

Selama sepuluh tahun, kucuran Dana Desa telah membanjiri kas desa dengan angka fantastis. Dana ini seharusnya menjadi motor pembangunan, namun kini menjadi jebakan hukum bagi para pengelola di tingkat akar rumput.

Proyeksi peningkatan Dana Desa di masa depan berarti beban akuntabilitas yang lebih berat. Tanpa perbaikan mendasar pada kapasitas administrasi, jumlah Kades yang tersandung hukum dipastikan akan melonjak.

Kesenjangan Akuntansi Jadi Ancaman

Ketidakmampuan Kades dalam tata buku yang sempurna, menurut Hashim, adalah akar masalah. Mereka tidak bisa menghitung dan mencatat transaksi keuangan dengan benar, membuka peluang interpretasi pidana atas kesalahan administratif belaka.

Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah cerminan kegagalan negara dalam membekali Kades dengan kapasitas yang sepadan dengan tanggung jawab pengelolaan triliunan rupiah dana publik.

Hashim secara gamblang menyatakan, “Seringkali Kepala Desa dan perangkat desa selalu masalah hukum karena mungkin tidak bisa menghitung, mungkin akuntansi-akuntansi atau tata buku mungkin tidak sempurna.”

Ia menambahkan, “Kita sudah tahu dan sudah menyadari sejak 10 tahun di mana ada bantuan Desa, kalau tidak salah satu Rp1 miliar setahun mungkin akan lebih nanti di masa depan.”

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa persoalan bukan pada kejahatan terencana, melainkan pada kerapuhan sistem yang memaksakan Kades mengelola anggaran besar tanpa bekal memadai.

Pernyataan Hashim Djojohadikusumo ini disampaikan dalam sambutannya pada acara Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) yang disaksikan via YouTube ABPEDNAS TV, Minggu (19/4/2026).

Fakta ini menuntut evaluasi serius terhadap sistem pendampingan dan peningkatan kapasitas Kades. Kelalaian administratif tidak boleh terus-menerus disamakan dengan tindak pidana korupsi, terutama ketika negara sendiri gagal menyediakan fondasi akuntansi yang kuat di tingkat desa.

More like this