Peringatan Tegas: 13 Calon Jemaah Haji Ditunda, Visa Non

2 min read
Peringatan: 13 Calon Jemaah Haji Ditunda Akibat Visa Non-Prosedural

loading…Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 calon jemaah haji menuju Arab Saudi. Penundaan karena mereka diduga menggunakan visa nonprosedural. Foto: Jonathan Simanjuntak JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 calon jemaah haji menuju Arab Saudi. Penundaan karena mereka diduga menggunakan visa nonprosedural.”Per hari ini ada 13 calon jemaah haji nonprosedural yang kita pending atau tunda keberangkatannya, tidak menggunakan visa haji,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/4/2026).Baca juga: Jelang Ibadah Haji, Masyarakat Diwanti-wanti Tak Tergiur Visa Non-Haji Belasan calon jemaah tersebut memiliki dokumen keimigrasian lengkap. Namun, visa yang digunakan terdeteksi bukan visa haji prosedural.Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji untuk menentukan langkah selanjutnya. “Karena instrumen dari imigrasi sudah lengkap, maka kita bisa hold itu dulu. Ini maksudnya bukan kita menghalangi rakyat untuk melaksanakan haji tapi untuk melindungi mereka,” katanya.Pemerintah Arab Saudi telah menutup akses masuk ke Tanah Suci Mekkah bagi jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Menurut dia, jalur nonprosedural tetap tidak akan memungkinkan seseorang menjalankan ibadah haji.”Berdasarkan pengalaman di sana kalau sampai lolos ke sana nggak bisa juga naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu, akhirnya mereka nanti bisa jalur-jalur yang apa namanya itu ilegal dan bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka, bahkan sudah sampai jatuh korban,” ungkap Hendarsam.(jon)

Peringatan: 13 Calon Jemaah Haji Ditunda Akibat Visa Non-Prosedural

Direktorat Jenderal Imigrasi menunda paksa keberangkatan 13 calon jemaah haji ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil karena mereka diduga kuat menggunakan visa nonprosedural, memblokir akses mereka menuju ibadah suci.

Penundaan terjadi di Jakarta, Senin (20/4/2026), di tengah persiapan musim haji. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, beralasan langkah ini krusial untuk melindungi jemaah dari bahaya dan penipuan di Tanah Suci.

Visa Nonprosedural: Ancaman Nyata

Meskipun belasan calon jemaah ini memiliki dokumen keimigrasian lengkap, Imigrasi tegas mendeteksi visa yang mereka gunakan bukan visa haji resmi. Ini menyoroti celah serius dalam proses keberangkatan haji yang terus dieksploitasi.

Pemerintah Arab Saudi telah lama menutup pintu bagi jemaah yang tiba tanpa visa haji resmi, menjadikan upaya masuk dengan jalur nonprosedural sia-sia dan berisiko tinggi. Aturan ini jelas, namun masih banyak yang mencoba mengakali.

Insiden ini berfungsi sebagai peringatan keras: praktik penggunaan visa nonprosedural bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjebak calon jemaah dalam situasi tanpa harapan untuk menunaikan ibadah.

Imigrasi menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji. Langkah ini menunjukkan kompleksitas masalah yang melampaui urusan imigrasi semata, melibatkan pengawasan terhadap biro perjalanan dan agen tak bertanggung jawab.

Kasus visa nonprosedural terus berulang setiap tahun, mengungkap kegagalan sistematis dalam edukasi dan penegakan hukum terhadap oknum yang menawarkan jalur ilegal, membahayakan nyawa dan finansial jemaah.

Peringatan Keras Imigrasi

“Per hari ini ada 13 calon jemaah haji nonprosedural yang kita pending atau tunda keberangkatannya, tidak menggunakan visa haji,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Kantor Ditjen Imigrasi.

Marantoko menambahkan, “Ini maksudnya bukan kita menghalangi rakyat untuk melaksanakan haji tapi untuk melindungi mereka,” sebuah pernyataan yang kontras dengan fakta bahwa jemaah sudah telanjur berada dalam situasi rentan.

Ia juga memperingatkan, “Berdasarkan pengalaman di sana kalau sampai lolos ke sana nggak bisa juga naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu, akhirnya mereka nanti bisa jalur-jalur yang apa namanya itu ilegal dan bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka, bahkan sudah sampai jatuh korban.”

Perlindungan atau Kegagalan Sistem?

Penundaan ini sekali lagi membuktikan bahaya nyata bagi calon jemaah yang tergiur tawaran visa non-haji. Mereka bukan hanya kehilangan kesempatan beribadah, tetapi juga terancam menjadi korban penipuan dan bahaya fisik di negeri orang.

Pemerintah tidak bisa hanya bertindak reaktif. Pengawasan ketat terhadap biro perjalanan, sosialisasi masif, dan penindakan tegas terhadap penyedia visa ilegal harus menjadi prioritas mutlak untuk menghentikan praktik merugikan ini.

More like this