RUU PPRT: Kado Hari Kartini & May Day, Terobosan Hak Pekerja Rumah Tangga?
loading…Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengesahan RUU PPRT yang akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026) akan menjadi kado peringatan Hari Kartini dan May Day. Foto: Felldy Utama JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026) akan menjadi kado peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh (May Day). “Hadiah May Day, hadian Hari Kartini untuk besok,” kata Dasco usai memimpin rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah terkait RUU PPRT di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.Dasco menyampaikan bahwa pengesahan RUU PPRT di DPR ini dalam rangka untuk menuntaskan janji kepada masyarakat setelah proses pembahasannya memakan waktu panjang, yakni 22 tahun.Baca juga: Tok! Baleg-Pemerintah Setujui RUU PPRT Dibawa ke Paripurna DPR Besok

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada rapat paripurna Selasa, 21 April 2026, sebagai “kado” peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh. Klaim ini muncul setelah beleid tersebut tertahan di parlemen selama 22 tahun, menelanjangi lambatnya kinerja legislatif dalam melindungi kelompok rentan.
Ironisnya, pengesahan yang disebut-sebut sebagai penuntasan janji kepada masyarakat ini baru terjadi setelah pembahasan panjang nan berliku di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Para pekerja rumah tangga harus menanti dua dekade lebih untuk sekadar mendapatkan kepastian hukum yang fundamental.
PENUNDAAN DUA DEKADE
Penundaan selama 22 tahun bukan sekadar angka. Ini adalah cerminan kegagalan sistematis negara melindungi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan, rentan eksploitasi, tanpa jaminan upah layak, jam kerja jelas, atau perlindungan sosial. Mereka hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum, jauh dari sorotan publik.
Selama dua dekade lebih itu, ribuan kasus kekerasan, pelecehan, dan penindasan terhadap pekerja rumah tangga terus terjadi tanpa payung hukum kuat yang mampu menjerat pelaku atau memberi keadilan bagi korban. RUU PPRT seharusnya menjadi benteng utama, namun justru dibiarkan mengendap di laci-laci parlemen.
Kini, setelah penantian panjang, DPR dan pemerintah baru menyepakati RUU ini dibawa ke paripurna. Kesepakatan dicapai dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah pada Senin (20/4/2026) malam, hanya sehari sebelum pengesahan yang dijadwalkan.
Momen pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini dan May Day ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah ini benar-benar itikad baik atau hanya upaya memanfaatkan momentum untuk menutupi kelambanan legislatif? Label “kado” terasa hambar bagi mereka yang telah lama menderita.
Publik patut menuntut penjelasan mengapa proses legislasi sepenting ini harus memakan waktu lebih dari dua dekade. Ini bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan hak asasi manusia yang mendesak, namun diabaikan selama bertahun-tahun.
KLAIM “KADO” YANG MENOHOK
“Hadiah May Day, hadian Hari Kartini untuk besok,” ucap Dasco usai memimpin rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dari Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco mengklaim pengesahan RUU PPRT adalah upaya menuntaskan janji kepada masyarakat, mengakhiri pembahasan yang memakan waktu panjang. Namun, ia tidak merinci alasan fundamental di balik penundaan monumental tersebut.
Klaim “kado” ini, setelah penantian puluhan tahun, menohok kesabaran para pekerja rumah tangga dan aktivis yang telah berjuang keras tanpa henti.
PENANTIAN PANJANG PEKERJA RUMAH TANGGA
RUU PPRT telah menjadi sorotan publik dan prioritas perjuangan banyak organisasi masyarakat sipil selama bertahun-tahun. Beleid ini dirancang untuk memberikan kerangka hukum yang jelas, melindungi hak-hak dasar, dan mencegah eksploitasi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahannya, meskipun tertunda sangat lama, diharapkan menjadi titik awal bagi perubahan nyata dalam perlindungan jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini terpinggirkan. Namun, pertanyaan mengenai akuntabilitas atas penundaan ini tetap menggantung.