Investasi Indonesia di Ambang Krisis: Jerat Lingkungan dan Ketidakpastian Regulasi

2 min read
Indonesia's Investment Crisis: Environmental & Regulatory Uncertainty

Sudarsono Soedomo, Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB University, menyoroti penegakan hukum lingkungan. Insentif investasi berhadapan dengan ketidakpastian hukum di Indonesia. Tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan sering dinilai tidak adil. Permen LH No. 7 Tahun 2014 disalahgunakan, angka contoh dianggap tarif tetap, menciptakan kegaduhan pelaku usaha.

Indonesia's Investment Crisis: Environmental & Regulatory Uncertainty

Indonesia kini menghadapi ancaman serius terhadap iklim investasi. Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Sudarsono Soedomo, memperingatkan: penegakan hukum lingkungan yang menyimpang dari sains dan keadilan menciptakan ketidakpastian hukum masif. Praktik ini, khususnya terkait tuntutan ganti rugi, menjelma menjadi “hantu” baru yang menghantui stabilitas proyek investasi di tanah air.

Kegaduhan muncul di kalangan pelaku usaha bukan karena penolakan tanggung jawab lingkungan, melainkan akibat perhitungan kerugian yang dinilai jauh dari logika ekonomi. Sudarsono terang-terangan menyebut praktik ini sebagai alat pemerasan terselubung, berakar dari distorsi penerapan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.

Distorsi Regulasi Lingkungan

Pemerintah gencar menawarkan insentif fiskal dan kemudahan regulasi demi menarik investasi global. Namun, upaya ini terancam sia-sia jika “hantu” ketidakpastian hukum lingkungan terus berkeliaran. Situasi ini menempatkan Indonesia pada persimpangan jalan yang kritis, di mana janji investasi berbenturan dengan realitas penegakan hukum yang cacat.

Permen LH Nomor 7 Tahun 2014, yang seharusnya menjadi pedoman teknis kalkulasi dampak kerusakan, kini disalahgunakan. Angka-angka contoh di dalamnya dipaksakan menjadi tarif tetap yang kaku. Ini mengabaikan kompleksitas dan konteks spesifik setiap kasus kerusakan lingkungan.

Akibatnya, pelaku usaha menghadapi tuntutan ganti rugi yang membengkak, tidak proporsional, dan seringkali tidak masuk akal secara finansial. Ketidakpastian ini menciptakan risiko investasi yang tidak terukur, memaksa investor berpikir ulang atau bahkan menarik diri dari proyek-proyek vital.

Distorsi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah fundamental keadilan dan kepercayaan. Lingkungan investasi yang seharusnya menarik, kini tercoreng oleh bayang-bayang litigasi lingkungan yang prediktif.

Penegakan hukum yang tidak berbasis sains dan terkesan mencari-cari kesalahan justru kontraproduktif. Ini bukan mendorong kepatuhan, melainkan menumbuhkan ketakutan dan resistensi, menghambat upaya pelestarian lingkungan yang sesungguhnya.

Sudarsono: Pemerasan Terselubung

Sudarsono Soedomo menegaskan, “Cara perhitungan kerugian yang diterapkan telah jauh menyimpang dari prinsip keadilan dan logika ekonomi, bahkan cenderung menjadi alat pemerasan yang terselubung.”

Ia menambahkan, “Bukan karena para investor tersebut anti-lingkungan atau enggan memikul tanggung jawab, melainkan karena cara perhitungan yang tidak adil.”

Menurut Sudarsono, “Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 seharusnya menjadi pedoman teknis, namun dalam praktiknya, angka-angka di dalamnya dipaksa masuk ke dalam skenario penegakan hukum seolah-olah merupakan tarif tetapan yang bersifat kaku.”

Urgensi Reformasi Hukum

Masalah ini menyoroti urgensi reformasi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Tanpa perbaikan mendasar pada metodologi perhitungan kerugian dan interpretasi regulasi, investasi berkelanjutan akan terus terancam.

Pemerintah harus segera mengatasi distorsi ini untuk memulihkan kepercayaan investor dan memastikan penegakan hukum lingkungan benar-benar berlandaskan sains dan keadilan, bukan alat pemeras yang merusak ekonomi.

More like this