Pemerintah Aksi Cepat: 6 Pembangkit Sampah Strategis Siap Dilelang, Atasi Krisis Limbah dari Medan hingga Bekasi

3 min read
Pemerintah Percepat Lelang 6 PLTSa Strategis Atasi Krisis Sampah Medan-Bekasi

Pemerintah akan melelang enam proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada semester I 2026. Kepala KSP Muhammad Qodari menyatakan, ini strategi nasional mengurangi sampah dan menghasilkan energi terbarukan. Proyek PSEL ini ditargetkan mengolah 7.000 ton sampah per hari dari enam lokasi prioritas. Lelang ini mendukung target pembangunan energi.

Pemerintah Percepat Lelang 6 PLTSa Strategis Atasi Krisis Sampah Medan-Bekasi

Pemerintah akan melelang enam proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada semester I 2026, sebuah langkah yang disebut bagian dari strategi nasional mengurangi timbulan sampah dan menghasilkan energi terbarukan. Rencana ini, meski ambisius, baru akan memasuki tahap lelang dua tahun lagi, mempertanyakan urgensi penanganan krisis sampah yang kian menumpuk di berbagai kota.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, pada Rabu (22/4), mengklaim pembangkit-pembangkit tersebut akan mampu mengolah sekitar 7.000 ton sampah per hari dari enam lokasi prioritas. Namun, jadwal lelang yang mundur hingga 2026 mengindikasikan solusi jangka panjang atas masalah yang membutuhkan tindakan segera, bukan penundaan.

Proyek Prioritas Nasional

Enam proyek PSEL ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), fokus pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar, kurang lebih 1.000 ton per hari. Proyek-proyek ini meliputi PSEL Lampung Raya dengan kapasitas 1.167 ton per hari, melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.

Selanjutnya, PSEL Kabupaten Bekasi yang berlokasi di TPA Burangkeng (1.500 ton per hari), PSEL Medan Raya di TPA Terjun (1.700 ton per hari), PSEL Semarang Raya di TPA Jatibarang (1.100 ton per hari), PSEL Surabaya Raya (1.100 ton per hari), dan PSEL Serang Raya di TPA Cilowong (1.161 ton per hari).

Qodari menegaskan, “Enam lokasi ini sudah siap untuk diproses lelang oleh Danantara.”

Proyek-proyek tersebut merupakan bagian dari 12 proyek PSEL yang proses lelangnya akan dimulai oleh Danantara pada semester I 2026. Selain enam proyek di atas, Danantara juga akan melelang PSEL di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan, menunjukkan skala masalah sampah yang masif di kota-kota besar.

Insentif untuk Investor

Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif guna mempercepat realisasi proyek PSEL, mengakui bahwa tanpa dorongan khusus, proyek-proyek ini sulit terwujud. Insentif meliputi penetapan harga beli listrik sebesar USD 0.20 per kWh selama 30 tahun, pemangkasan izin lingkungan dari 12-24 bulan menjadi hanya dua bulan, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan buatan dalam negeri.

Qodari menambahkan, “Program ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar kurang lebih 1.000 ton/hari.”

Ia juga menyatakan, “Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah terobosan signifikan untuk mengatasi kebuntuan regulasi serta mempercepat implementasi program PSEL di Indonesia.” Pernyataan ini secara implisit mengakui kegagalan regulasi sebelumnya dalam memfasilitasi proyek vital semacam ini.

Jika berhasil dilelang dan direalisasikan, proyek-proyek ini diharapkan mendukung target pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi di 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 2029. Secara keseluruhan, proyek tersebut ditargetkan mampu mengolah hingga 33.000 ton sampah per hari menjadi energi, atau setara hampir 23 persen dari total timbulan sampah nasional pada tahun tersebut. Namun, dengan lelang yang baru dimulai 2026, realisasi penuh target ambisius 2029 akan menjadi tantangan besar di tengah laju pertumbuhan sampah yang tak terbendung.

More like this