Sampah Jadi Listrik: Terobosan Pemerintah Ungkap Formula Percepatan
Pemerintah mempercepat pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui Perpres 109 Tahun 2025. Beleid ini memberikan jaminan investasi kuat, termasuk harga listrik tetap dan kontrak 30 tahun. Targetnya, 30 lokasi PSEL akan dibangun di 61 Kabupaten/Kota, mengolah 33.000 ton sampah per hari menjadi energi terbarukan.

Pemerintah menggebrak dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, menjanjikan percepatan pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di seluruh Indonesia. Aturan baru ini, diumumkan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari di Jakarta, Rabu (22/4), mematok jaminan ekonomi “kuat” bagi investor, termasuk harga beli listrik tinggi dan kontrak jangka panjang yang jelas membebani PT PLN (Persero).
Perpres ini mengklaim akan mengatasi timbunan sampah perkotaan dengan menargetkan 30 lokasi PSEL di 61 Kabupaten/Kota, dimulai dengan groundbreaking lima lokasi pada Juni 2026. Namun, klaim percepatan birokrasi dan jaminan investasi ini memunculkan pertanyaan kritis terkait potensi beban APBN dan kesiapan daerah yang dipaksa ikut serta.
Jaminan Berisiko untuk Investor
Perpres 109/2025 secara eksplisit mematok harga beli listrik PSEL sebesar USD 0,2 per kWh, dengan kontrak final selama 30 tahun. Ini memaksa PT PLN (Persero) membeli seluruh listrik yang dihasilkan, sebuah langkah yang berpotensi membebani keuangan negara atau ujungnya dibebankan pada tarif listrik masyarakat.
Pemerintah juga mengiming-imingi investor dengan stimulus fiskal agresif: pembebasan PPN untuk teknologi ramah lingkungan lokal, pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengembang, serta dukungan investasi dari lembaga seperti Danantara. Insentif ini dipertanyakan efektivitasnya mengingat rekam jejak proyek PSEL yang kerap mandek.
Bukan hanya energi listrik, Perpres ini memperluas cakupan energi yang dihasilkan, mencakup bioenergi seperti biogas hingga Bahan Bakar Terbarukan (BBT) seperti Refuse Derived Fuel. Diversifikasi ini bisa jadi angin segar, namun implementasinya membutuhkan infrastruktur dan teknologi yang tidak sederhana.
Sentralisasi Kekuasaan dan Beban Daerah
Demi “memangkas birokrasi”, pemerintah menarik kewenangan perizinan yang semula terfragmentasi di daerah ke pusat. Klaim percepatan izin lingkungan dari 12-24 bulan menjadi hanya 2 bulan ini patut dicurigai sebagai janji manis yang sulit dipenuhi, mengingat kompleksitas masalah lingkungan dan tata ruang.
Lebih jauh, pemerintah daerah kini diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang. Kebijakan ini, meski bertujuan menarik investor, berpotensi menciptakan konflik lahan dan membebani anggaran daerah yang kerap terbatas, tanpa jaminan proyek akan berjalan mulus.
Klaim Kepala Staf
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, bersikukuh bahwa langkah ini adalah “terobosan”. Ia menyatakan, “Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar USD 0,2 per kWh. Masa kontrak panjang, dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga. PT PLN (Persero) diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL.”
Qodari juga menekankan percepatan birokrasi: “Pemerintah juga melakukan percepatan proses perizinan lingkungan yang sebelumnya membutuhkan waktu 12-24 bulan, kini ditargetkan selesai hanya dalam waktu 2 bulan. Pemerintah daerah pun diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang.”
Pernyataan Qodari ini, yang terkesan sangat pro-investor, gagal menjelaskan bagaimana PLN akan menanggung beban subsidi harga listrik yang tinggi ini tanpa membebani keuangan negara atau masyarakat. Ia juga tak menyinggung tantangan implementasi di lapangan, terutama terkait kesiapan pemda dan penerimaan masyarakat.
Ujian Implementasi
Perpres 109 Tahun 2025 memperluas cakupan dari aturan sebelumnya yang hanya fokus pada 12 kota prioritas. Kini, semua daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, berkesempatan membangun PSEL. Total 30 lokasi/aglomerasi di 61 Kabupaten/Kota ditargetkan, dengan kapasitas pengolahan mencapai 33.000 ton per hari.
Target groundbreaking tahap pertama pada Juni 2026 di lima lokasi – Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, serta Bandung Raya – menjadi ujian awal bagi janji-janji pemerintah. Namun, tanpa evaluasi mendalam terhadap kegagalan proyek serupa di masa lalu dan transparansi beban biaya, ambisi