Reformasi Integritas Pasar Modal Kian Mendesak: OJK, BEI, KSEI Ambil Langkah Tegas Pasca Masukan MSCI
OJK, BEI, dan KSEI mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia. Ini memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, menindaklanjuti masukan MSCI. Delapan Rencana Aksi disiapkan, termasuk pembahasan Demutualisasi Bursa Efek untuk tata kelola dan daya saing global.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara mendesak mengumumkan percepatan reformasi struktural pasar modal Indonesia. Langkah ini, yang disampaikan dalam konferensi pers di BEI pada Senin, 9 Februari 2026, ditujukan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, sekaligus menindaklanjuti masukan kritis dari MSCI Inc.
Reformasi ini, diklaim sebagai “8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia”, muncul di tengah gejolak jual bersih investor asing dan desakan eksternal untuk perubahan fundamental. OJK menegaskan reformasi ini bukan sekadar respons jangka pendek, melainkan penguatan fondasi struktural.
Desakan Reformasi
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan reformasi ini merupakan paket kebijakan komprehensif, berkelanjutan, terukur, dan terintegrasi. Namun, urgensi langkah ini tak lepas dari pertemuan Indonesia dengan MSCI pada 2 Februari 2026, yang menyodorkan tiga proposal utama: penambahan klasifikasi investor, peningkatan transparansi pemegang saham di atas satu persen, serta kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap.
Rencana Aksi dan Konteks Pasar
Kondisi pasar saham domestik memang menunjukkan urgensi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat, 6 Februari, ditutup di level 7.935,260. Namun, investor asing tercatat melakukan jual bersih secara month to date (mtd) dan year to date (ytd), mengindikasikan penyesuaian portofolio global yang skeptis terhadap stabilitas pasar Indonesia.
Meskipun industri pengelolaan investasi mencatat kinerja positif dengan Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.089,64 triliun per 5 Februari 2026, gejolak investor asing tetap menjadi alarm yang menuntut respons cepat dari regulator.
Janji dan Komitmen
Hasan Fawzi menyatakan, “Percepatan reformasi ini bukan sekadar respons jangka pendek, melainkan penguatan fondasi struktural agar pasar modal Indonesia semakin solid, terpercaya, dan kompetitif secara global.” Ia menambahkan, “Kami telah membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI untuk mempercepat langkah konkret, mulai dari transparansi kepemilikan hingga penyediaan data investor yang lebih granular.”
Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, tanpa merinci langkah spesifik, hanya menegaskan “komitmen BEI dalam mendukung agenda reformasi pasar modal nasional.” Senada, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, memastikan “kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal,” tanpa memberikan detail konkret mengenai implementasi perubahan mendesak yang diminta MSCI.
Demutualisasi Bursa
Selain reformasi inti, pemerintah bersama OJK juga kembali membahas Demutualisasi Bursa Efek melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Ini digadang sebagai “langkah strategis memperkuat tata kelola dan daya saing BEI,” sebuah isu yang telah lama mengemuka namun minim progres nyata.
Langkah-langkah ini datang di tengah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, menyusul serangkaian kritik dan tuntutan transparansi yang belum sepenuhnya terjawab, menjadikan reformasi ini sebuah ujian serius bagi regulator.