Mandeknya SK Pengurus Partai Ummat, Aznur Syamsu Turun Tangan Redam Gejolak Kader.
Ketua Umum Partai Ummat Aznur Syamsu merespons Kemenkum belum mengesahkan SK kepengurusan 2025-2030. Aznur mendukung kehati-hatian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas karena dua kubu mengajukan permohonan. Perselisihan Partai Ummat kini di Mahkamah Agung, menunggu kepastian hukum sah.

Kementerian Hukum (Kemenkum) menahan pengesahan Surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat periode 2025-2030, sebuah langkah yang menyoroti parahnya dualisme kepemimpinan partai tersebut. Penundaan ini terjadi setelah dua kubu pengurus, termasuk kubu hasil Munas Jakarta Juni 2025 yang dipimpin Aznur Syamsu, mengajukan permohonan pengesahan di tengah sengketa hukum yang belum tuntas di Mahkamah Agung (MA).
Aznur Syamsu, Ketua Umum Partai Ummat kubu Munas Jakarta Juni 2025, pada Senin (27/4/2026) justru menyatakan dukungan penuh atas sikap kehati-hatian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pernyataan ini secara tidak langsung mengakui legitimasi kepengurusan partainya masih dipertanyakan, sekaligus memperjelas bahwa konflik internal Partai Ummat sudah mencapai titik kritis.
Kekisruhan Internal Memuncak
SK kepengurusan yang diajukan kubu Aznur Syamsu telah berada di meja Kemenkum sejak 7 Juli 2025. Namun, hingga kini, Kemenkum belum menerbitkan pengesahan apa pun. Penundaan ini menjadi indikator jelas bahwa pemerintah melihat adanya masalah mendasar dalam struktur internal Partai Ummat.
Aznur Syamsu secara terbuka menilai langkah Kemenkum menunda pengesahan tersebut “tepat secara hukum”. Ini menunjukkan adanya pengakuan dari salah satu pihak yang bersengketa bahwa kondisi Partai Ummat saat ini jauh dari kata stabil.
Dia menjelaskan, saat ini terdapat dua kubu yang saling berebut pengakuan. Pertama, kubu hasil Munas Jakarta Juni 2025 yang dipimpinnya. Kedua, kubu hasil “keputusan sepihak Majelis Syura” yang juga mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan.
Perselisihan kepengurusan ini bukan lagi sekadar sengketa internal. Aznur Syamsu menegaskan, masalah ini telah bergulir ke ranah hukum dan kini sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang mengikat mengenai kepengurusan mana yang sah, menghambat konsolidasi partai dan potensi partisipasinya dalam kancah politik mendatang.
Aznur Syamsu: “Tepat Secara Hukum”
“Hal ini tepat secara hukum karena saat ini terdapat 2 kubu yaitu kubu hasil Munas Jakarta Juni 2025 dan kubu hasil keputusan sepihak Majelis Syura yang sama-sama mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kemenkum,” terang Aznur Syamsu.
Dia melanjutkan, “Dengan demikian, belum ada kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat mengenai kepengurusan mana yang sah.” Pernyataan ini mempertegas posisi Aznur yang ingin proses hukum diselesaikan sebelum ada pengesahan.
Aznur Syamsu juga mendesak kedua kubu untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan provokasi. “Mengimbau seluruh kader Partai Ummat di daerah untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak yang memaksakan kehendak,” pungkasnya.
Sengketa kepengurusan ini terus menghantui Partai Ummat, menunjukkan fragmentasi internal serius yang belum menemukan titik terang. Ketidakjelasan status hukum ini dapat berimplikasi besar terhadap eksistensi dan gerak politik partai ke depan.