Negara Terancam Rugi Rp583 Miliar? DJP Ungkap Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja Tangerang

2 min read
Negara Potensi Rugi Rp583 Miliar: DJP Ungkap Pelanggaran Pajak 3 Perusahaan Baja Tangerang

DJP membongkar dugaan tindak pidana perpajakan tiga perusahaan industri baja, PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Modus meliputi penyembunyian omzet dan manipulasi dokumen PPN periode 2016-2019. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran pajak ini mencapai Rp583,36 miliar. DJP tegaskan penegakan hukum perpajakan profesional.

Negara Potensi Rugi Rp583 Miliar: DJP Ungkap Pelanggaran Pajak 3 Perusahaan Baja Tangerang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten menggerebek dugaan tindak pidana perpajakan bernilai fantastis, melibatkan tiga perusahaan industri baja terafiliasi: PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga entitas ini dituding menyembunyikan omzet penjualan dan memanipulasi dokumen guna menghindari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang periode 2016 hingga 2019, mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar.

Penyidikan DJP, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diperbarui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menyoroti sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Modus operandi yang terungkap mencakup penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet.

Modus Operandi dan Proses Hukum

Penyidik juga menemukan praktik tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak. Lebih jauh, terjadi manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, sebagai taktik sistematis menghindari pemungutan PPN yang seharusnya. Jumlah kerugian negara Rp583,36 miliar ini masih perkiraan awal dan berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.

DJP telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak serta Kejaksaan. Pihak berwenang juga telah mengajukan dan melaksanakan penggeledahan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Tangerang. Aksi penggeledahan ini terjadi pada 28 Januari 2026, tanggal yang menimbulkan pertanyaan mengingat kasus ini telah disidik.

Pernyataan dan Kritikan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan DJP “berkomitmen menjalankan penegakan hukum perpajakan secara profesional dan berkeadilan.” Rosmauli menambahkan, “Setiap proses penegakan hukum … dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan … serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.” Pernyataan ini terkesan formalitas di tengah dugaan penipuan pajak skala raksasa.

Rosmauli juga mengimbau Wajib Pajak “agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Imbauan ini terdengar ironis ketika tiga perusahaan baja terafiliasi diduga secara terang-terangan mengakali sistem selama bertahun-tahun.

Skandal pajak yang melibatkan tiga perusahaan baja terafiliasi ini menelanjangi kelemahan pengawasan pajak terhadap entitas korporasi yang terhubung. Potensi kerugian negara hampir Rp600 miliar ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi serius adanya lubang besar dalam sistem kepatuhan pajak yang harus segera ditutup. Tanggal penggeledahan yang tertera di masa depan (2026) juga menimbulkan pertanyaan tentang akurasi informasi atau proses birokrasi yang lamban dalam penanganan kasus.

More like this