Jokowi Bakal Perlihatkan Ijazah di Sidang, Pakar Tuntut Akhir Polemik dan Kepastian Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan hadir dalam persidangan pencemaran nama baik Roy Suryo dkk. Jokowi dijadwalkan memperlihatkan ijazah miliknya yang menjadi polemik publik. Kehadiran ini menegaskan kepatuhan pada proses hukum terkait keaslian ijazah Jokowi. Sikap tersebut dipuji pakar hukum sebagai negarawan yang menghormati hukum.

JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir dalam persidangan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dkk. Kehadiran ini bukan sekadar formalitas; Jokowi akan membawa serta mempertontonkan ijazah yang selama bertahun-tahun menjadi polemik dan memicu keraguan publik.
Langkah ini, yang disebut-sebut sebagai upaya membungkam isu keabsahan ijazah, akan berlangsung Selasa, 28 April 2026, di tengah sorotan tajam publik yang menuntut transparansi sejak lama. Pertanyaannya, mengapa butuh gugatan hukum untuk memaksa klarifikasi atas dokumen sepenting ijazah seorang kepala negara?
Polemik Ijazah dan Tekanan Hukum
Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi bukan isu baru. Keraguan ini telah berlarut-larut, menjadi senjata politik, dan terus menggerogoti kepercayaan publik terhadap integritas pejabat tertinggi negara. Kehadiran Jokowi di persidangan ini, dengan membawa bukti fisik ijazahnya, menyoroti kegagalan sistematis dalam menuntaskan keraguan publik secara proaktif.
Kasus pencemaran nama baik ini melibatkan Roy Suryo dkk. sebagai terdakwa, yang tuduhannya memicu respons defensif dari pihak Jokowi. Keputusan untuk akhirnya mempertontonkan ijazah di muka persidangan menggarisbawahi betapa tekanan hukum menjadi pemicu utama klarifikasi, bukan kesadaran akan akuntabilitas publik.
Seorang mantan presiden terpaksa membela keabsahan ijazah akademiknya di pengadilan, sebuah preseden yang ironis bagi sebuah negara yang menjunjung tinggi transparansi. Ini bukan bentuk proaktif, melainkan reaksi terhadap tuduhan yang sudah terlanjur meluas.
Pujian di Tengah Pertanyaan
Yakub Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, mengklaim bahwa kliennya telah memastikan keaslian ijazah tersebut. Pernyataan ini muncul di tengah kebingungan publik mengapa verifikasi sejelas ini tidak dilakukan jauh-jauh hari melalui jalur institusional.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, memuji sikap Jokowi. “Kita puji Pak Jokowi. Kita melihat beliau adalah sosok negarawan yang patuh dan sangat menghormati proses hukum. Walau selama ini kerap dizalimi oleh pihak lain, Jokowi tetap sabar dan sangat menjunjung tinggi hukum agar bisa berikan rasa keadilan,” katanya, Selasa (28/4/2026).
Namun, pujian atas “kepatuhan hukum” ini terasa ganjil. Menunjukkan ijazah di pengadilan setelah bertahun-tahun polemik bukanlah teladan transparansi, melainkan respons atas tekanan yang tak terhindarkan. Ini bukan tentang menghormati proses hukum, melainkan upaya memadamkan api yang sudah terlanjur membesar.
Isu ijazah ini telah lama menjadi duri dalam daging bagi citra Jokowi, memicu debat sengit dan membelah opini publik. Persidangan ini akan menjadi panggung di mana keraguan publik, yang seharusnya terjawab oleh transparansi pemerintah, akhirnya dipertaruhkan di meja hijau.