Sidang MK: Pihak Terkait Sebut MBG Konstitusional dan Bagian dari Pendidikan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkembangan terkini, pihak Terkait dalam sidang uji materi Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menegaskan bahwa Program MBG yang diakomodasi dalam APBN sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Prof. Joko Sriwidodo, bersama tim advokat dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/4). (Foto Dok. Istimewa/ Asatunews.co.id) Jakarta, Idola 92.6 FM-Pihak Terkait dalam sidang uji materi Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diakomodasi dalam APBN sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Prof. Joko Sriwidodo, bersama tim advokat dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/4). Adapun pihak yang diwakili dalam perkara ini terdiri atas empat warga negara Indonesia, yakni Sujimin (wiraswasta) sebagai Pihak Terkait I; Nadya Alwin (pengurus rumah tangga) sebagai Pihak Terkait II; Ayu Yudiana (guru) sebagai Pihak Terkait III; serta Rizka Rosmawati (karyawan swasta) sebagai Pihak Terkait IV. Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Joko Sriwidodo menegaskan, program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik. Menurut dia, pendidikan tidak hanya mencakup aspek pedagogis, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk gizi. “Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing,” ujar Joko. Ia menjelaskan bahwa kondisi kesehatan dan kecukupan gizi memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah. Oleh karena itu, penyediaan makanan bergizi dinilai relevan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Pihak Terkait juga menolak dalil Pemohon yang menyebut anggaran pendidikan seharusnya hanya digunakan untuk fungsi pedagogis. Menurut mereka, pendekatan tersebut terlalu sempit dan tidak mencerminkan konsep pendidikan nasional yang komprehensif. Selain itu, tudingan bahwa MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah. Pihak Terkait menyebut program tersebut justru memperkuat efektivitas belanja pendidikan dengan meningkatkan kesiapan belajar siswa serta mengurangi beban ekonomi keluarga. Program MBG Disebut Sesuai Prinsip Negara Hukum Selain itu, Joko menyatakan bahwa program MBG telah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang sah sesuai dengan prinsip negara hukum (rule of law). Program tersebut, kata dia, telah dirumuskan sejak 2024 dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. “Program ini telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan bersama DPR, hingga pengesahan dalam APBN 2026. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan untuk menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan. Menanggapi dalil Pemohon terkait kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG, Pihak Terkait menilai hal tersebut bersifat kasuistis dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan program secara keseluruhan. Sebab, pelaksanaan MBG telah dilengkapi dengan standar keamanan pangan yang ketat, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, hingga distribusi makanan. “Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang jelas,” kata Joko. Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Pihak Terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para Pemohon. Mereka menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan justru memperluas makna pembiayaan pendidikan secara konstitusional. “Program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tutup Joko. (her/dav)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), inisiatif pemerintah yang menuai kontroversi, kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran konstitusi dalam alokasi anggaran. Pihak Terkait justru membela mati-matian, menegaskan program itu sah dan krusial bagi pendidikan.
Dalam sidang uji materi Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4), kuasa hukum Pihak Terkait, Prof. Joko Sriwidodo, bersikeras MBG adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional yang holistik, menampik tudingan distorsi anggaran pendidikan.
Pembelaan Program Pendidikan Holistik
Uji materi ini menyeret empat warga negara sebagai Pihak Terkait: Sujimin (wiraswasta), Nadya Alwin (pengurus rumah tangga), Ayu Yudiana (guru), dan Rizka Rosmawati (karyawan swasta). Mereka menjadi benteng pembela program kontroversial tersebut di hadapan Majelis Hakim.
Joko Sriwidodo menyatakan, pendidikan nasional tidak hanya mencakup aspek pedagogis, melainkan juga pemenuhan gizi peserta didik. Ia menekankan, kondisi kesehatan dan gizi yang baik menopang kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah, menjadikan MBG relevan sebagai penopang kualitas pendidikan.
Pihak Terkait menepis keras dalil Pemohon yang membatasi anggaran pendidikan hanya untuk fungsi pedagogis. Mereka menganggap pendekatan tersebut picik, gagal mencerminkan konsep pendidikan nasional yang komprehensif.
Tudingan MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah. Menurut Pihak Terkait, program ini justru memperkuat efektivitas belanja pendidikan dengan meningkatkan kesiapan belajar siswa serta mengurangi beban ekonomi keluarga. Ini adalah upaya membalikkan narasi negatif terhadap program yang banyak dikritik.
Lebih lanjut, Joko menegaskan MBG telah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang ketat, sesuai prinsip negara hukum. Program ini dirumuskan sejak 2024 dan masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, melewati pembahasan bersama DPR hingga pengesahan dalam APBN 2026.
Dalih Keracunan “Kasuistis” Dimentahkan
“Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing,” tegas Joko Sriwidodo di hadapan Majelis Hakim MK.
Menanggapi dalil Pemohon terkait insiden keracunan yang sempat mencuat dalam pelaksanaan MBG, Joko menganggapnya “kasuistis” dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan program secara keseluruhan. “Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang jelas,” kilahnya.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Pihak Terkait mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para Pemohon. Mereka mengklaim ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan justru memperluas makna pembiayaan pendidikan secara konstitusional. “Program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” pungkasnya.
Nasib Program Kontroversial di Ujung Tanduk
Program Makan Bergizi Gratis, yang menjadi janji kampanye Presiden terpilih, terus menuai polemik sejak awal. Alokasi anggarannya yang besar dan potensi tumpang tindih dengan pos anggaran lain menjadi sorotan tajam publik dan ahli keuangan negara.
Uji materi di MK ini menjadi penentu nasib program tersebut, di tengah kritik keras mengenai prioritas anggaran dan efektivitas pelaksanaannya yang belum terbukti.