Hari Buruh 2026: Prabowo Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan dan Kesejahteraan Nelayan
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan peraturan terkait perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan dalam peringatan Hari Buruh Internasional, hari ini. Langkah ini menandai upaya pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan sekaligus menegaskan keberpihakan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir. Hal itu dikatakan Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh yang berkumpul di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI) Jakarta, Idola 92.6 FM-Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan peraturan terkait perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan dalam peringatan Hari Buruh Internasional, hari ini. Langkah ini menandai upaya pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan sekaligus menegaskan keberpihakan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir. “Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh yang berkumpul di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5). Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan peresmian 1.386 kampung nelayan, dengan target pembangunan sekitar 1.500 kampung nelayan setiap tahunnya. “Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, nelayan diurus,” kata Prabowo. Menurutnya, kampung nelayan tersebut akan dilengkapi berbagai fasilitas penunjang, termasuk infrastruktur rantai dingin seperti cold storage serta pabrik es untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan agar kualitas hasil tangkapan tetap terjaga. “Semuanya nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia. Hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera,” kata Prabowo. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga tengah menjalankan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) untuk membangun dan mentransformasi desa pesisir serta kampung perikanan menjadi lebih modern, produktif, dan terintegrasi. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir melalui pembangunan sarana dan prasarana perikanan dari hulu hingga hilir, serta pengembangan sumber daya manusia dan kewirausahaan. Sebanyak 1.000 kapal kecil akan terintegrasi dalam program KNMP dan dikelola oleh koperasi desa, sementara kapal-kapal besar akan mendukung operasi laut lepas bersama BUMN perikanan Agrinas Jaladri Nusantara. Program ini diproyeksikan mampu menyerap lebih dari 500 ribu tenaga kerja, bahkan hingga 600 ribu orang dalam ekosistem industri perikanan nasional. (her/dav)

Presiden RI Prabowo Subianto, pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5), mengumumkan pengesahan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Aturan ini meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188, diklaim akan menjamin perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, sebuah langkah yang disebut-sebut sebagai “hadiah” bagi buruh di sektor maritim. Pengumuman ini disampaikan di hadapan ribuan buruh yang berkumpul di lapangan Monas, Jakarta.
Bersamaan dengan itu, Prabowo juga menjanjikan peresmian 1.386 kampung nelayan dan menargetkan pembangunan 1.500 kampung nelayan setiap tahun. Janji ambisius ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki hidup 6 juta nelayan—mencakup lebih dari 20 juta jiwa bersama keluarga—serta diproyeksikan mampu menyerap 500 ribu hingga 600 ribu tenaga kerja baru dalam ekosistem industri perikanan nasional.
Janji Perlindungan dan Modernisasi Sektor Perikanan
Pengesahan Perpres tentang ratifikasi Konvensi ILO 188 menandai langkah pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan, sebuah bidang yang kerap diwarnai isu eksploitasi dan kondisi kerja buruk. Peraturan ini diharapkan menekan praktik-praktik ilegal dan memastikan hak-hak dasar awak kapal terpenuhi.
Program pembangunan kampung nelayan yang digadang-gadang akan dilengkapi fasilitas penunjang seperti infrastruktur rantai dingin, cold storage, dan pabrik es. Fasilitas ini krusial untuk menjaga kualitas hasil tangkapan, namun implementasi dan keberlanjutannya menjadi pertanyaan besar mengingat tantangan logistik di wilayah pesisir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut menjalankan program “Kampung Nelayan Merah Putih” (KNMP). Program ini bertujuan mentransformasi desa pesisir dan kampung perikanan menjadi lebih modern, produktif, dan terintegrasi, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir melalui pembangunan sarana dan prasarana dari hulu hingga hilir.
KNMP juga mengintegrasikan 1.000 kapal kecil yang akan dikelola oleh koperasi desa, sementara kapal-kapal besar dijanjikan akan mendukung operasi laut lepas bersama BUMN perikanan Agrinas Jaladri Nusantara. Model koperasi ini seringkali menghadapi kendala manajemen dan permodalan, menuntut pengawasan ketat agar tidak menjadi sekadar proyek di atas kertas.
Proyeksi penyerapan tenaga kerja hingga 600 ribu orang dalam ekosistem industri perikanan nasional, serta klaim perbaikan hidup bagi jutaan rakyat, menuntut validasi dan skema implementasi yang konkret. Angka fantastis ini memunculkan pertanyaan tentang mekanisme penciptaan lapangan kerja dan jaminan keberlanjutan.
Klaim Bersejarah di Monas
Di hadapan ribuan buruh, Presiden Prabowo menegaskan, “Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.”
Ia juga secara bombastis mengklaim, “Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, nelayan diurus.” Pernyataan ini berpotensi memicu debat sengit mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah sebelumnya terhadap sektor perikanan.
Prabowo menambahkan, “Semuanya nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia. Hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera.” Janji kesejahteraan masif ini menuntut bukti nyata di lapangan.
Latar Belakang dan Tantangan
Pengumuman ini datang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, momen krusial bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja. Namun, sektor perikanan Indonesia telah lama menghadapi masalah kompleks, mulai dari penangkapan ikan ilegal, kemiskinan nelayan, hingga praktik perbudakan di laut yang merusak citra negara.
Janji-janji perlindungan dan pembangunan ini harus diuji oleh implementasi yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar retorika politik di tengah peringatan Hari Buruh. Sejarah mencatat, banyak program serupa gagal mencapai target atau tidak berkelanjutan, meninggalkan nelayan dalam kondisi yang tidak jauh berbeda.