Komdigi Putuskan: Video Amien Rais tentang Prabowo Hoaks, Sarat Ujaran Kebencian
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan video Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto adalah hoaks. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan konten tersebut fitnah dan ujaran kebencian, berpotensi memicu kegaduhan publik. Komdigi menilai narasi video itu provokasi dan akan mengambil langkah hukum sesuai UU ITE No 1 Tahun 2024.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan pukulan telak, mendeklarasikan video yang diunggah Amien Rais sebagai hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian. Konten yang menyerang Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya ini digarisbawahi sebagai ancaman serius bagi ketertiban publik.
Pemerintah tak segan menilai video tersebut berpotensi besar memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat, mendorong Komdigi bersiap mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran narasi provokatif ini.
Konten Menyesatkan dan Serangan Personal
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid segera mengidentifikasi video berdurasi delapan menit yang beredar masif di kanal YouTube pribadi Amien Rais sejak Kamis (30/4/2026). Isi video tersebut terang-terangan memuat serangan personal yang disebut tidak memiliki dasar fakta sama sekali.
Video itu secara spesifik menyinggung kedekatan Presiden Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menudingnya “melampaui batas profesional.” Narasi ini, menurut Komdigi, bukan sekadar opini, melainkan provokasi murni.
Komdigi menegaskan, ruang digital seharusnya menjadi medan adu gagasan yang sehat dan konstruktif, bukan panggung untuk menyebarkan kebencian atau melancarkan serangan terhadap martabat individu. Toleransi terhadap konten destruktif semacam ini nihil.
Pemerintah tidak akan tinggal diam. Ancaman serius terpampang jelas bagi pembuat dan distributor konten serupa. Komdigi mengultimatum tindakan hukum.
Langkah hukum akan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang menargetkan penyebaran informasi palsu, fitnah, dan ujaran kebencian.
Peringatan Keras Menkomdigi
Menkomdigi Meutya Hafid tidak menunggu lama untuk mengeluarkan pernyataan resmi, menyoroti bahaya laten dari konten yang diunggah Amien Rais. Ia menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap manipulasi informasi di ranah digital.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” ujar Meutya tanpa kompromi, Jumat (1/5/2026).
Pernyataan ini bukan sekadar tanggapan biasa; ini adalah peringatan langsung dari pemerintah, menggarisbawahi komitmen Komdigi untuk membersihkan ruang digital dari konten yang merusak tatanan sosial dan mengancam persatuan bangsa.
Latar Belakang Konten Provokatif
Video Amien Rais ini muncul di tengah diskursus publik yang sensitif, memperkeruh suasana dengan tudingan tak berdasar. Tindakan Komdigi ini menjadi preseden kuat bagi siapa pun yang berniat memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan disinformasi dan kebencian.